Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dua Tersangka Pungli di Pelabuhan Tanjung Emas Segera Disidang

Kompas.com - 10/03/2017, 21:28 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Bareskrim Polri merampungkan berkas penyidikan dua tersangka dugaan tindak pidana pungutan liar di Pelabuhan Tanjung Emas.

Berkas perkara untuk tersangka Johny Haposan dan Fransisco Hari Ananda dinyatakan lengkap oleh jaksa penuntut umum Kejaksaan Agung.

"Pada 10 Maret 2017, penyidik melakukan penyerahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Semarang guna dilakukan proses persidangan," ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Agung Setya melalui keterangan tertulis, Jumat (10/3/2017).

Johny merupakan Pejabat Fungsional Pemeriksa Dokumen (PFPD) pada kantor pengawasan dan Peyanan Bea dan Cukai Pelabuhan Tanjung Emas Semarang.

(Baca: Bareskrim Tahan Analis Bea Cukai Tanjung Emas Terkait Pungli)

Sedangkan Fransisco adalah PNS Pengawasan dan Penyidikan pada kantor pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Pelabuhan Tanjung Emas Semarang.

Dalam kasus ini Polri menetapkan empat tersangka. Namun, berkas perkara dua tersangka lain, yaitu Estuaji dan Iwan Rahmadi, masih dalam proses untuk dilengkapi.

"Masih dalam proses pemenuhan petunjuk jaksa penuntut umum," kata Agung.

Modus yang dilakukan para tersangka tersebut yaitu meminta uang dari para PPJK (Perusahaan Penyedia Jasa Kepabeanan) atau Importir yang melakukan Importasi barang melalui Pelabuhan Tanjung Emas.

Mereka mengenakan biaya sekitar Rp 500.000 hingga Rp 5 juta per kontainer. Jika importir tidak memberikan uang, tersangka mengancam akan memberikan Nota Pembetulan terhadap dokumen impor.

Nota tersebut membuat importir harus membayar bea masuk lebih banyak.

(Baca: Bareskrim Tangkap 2 Oknum Pejabat Bea Cukai Pelabuhan Tanjung Emas)

"Praktik pungli ini berlangsung sejak bulan April sampai November 2016," kata Agung.

Keempat tersangka dikenakan Pasal 11 dan Pasal 12 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Mereka juga dikenakan Pasal 3 dan/atau Pasal 5 juncto Pasal 10 Undang-undang tentang tindak pidana pencucian uang.

Adapun barang bukti yang disita dari para tersangka yaitu uang sebesar Rp. 2.721.851.629, satu mobil merk Toyota Harier, lima unit HP, 12 Kartu ATM, lima buku tabungan, lima unit komputer, dan sebuah laptop.

Kompas TV Seorang lurah dan sekretaris kelurahan di Kumeresot, Kecamatan Ranowulu, Bitung, Sulawesi Utara, terjaring tim saber pungli dalam operasi tangkap tangan. Kedua oknum kelurahan yang baru saja dilantik itu kedapatan memungut biaya pengurusan sertifikat tanah prona. Kini keduanya menjalani pemeriksaan dari penyidik Polres Bitung. Selain menangkap tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti uang sebesar Rp 2,5 juta dan sejumlah sertifikat diamankan di Polres Kota Bitung. Kedua tersangka diancam hukuman pidana pasal pemerasan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Jokowi Resmikan 40 Kilometer Jalan Inpres Senilai Rp 211 Miliar di NTB

Jokowi Resmikan 40 Kilometer Jalan Inpres Senilai Rp 211 Miliar di NTB

Nasional
Jokowi Akan Resmikan Bendungan dan Panen Jagung di NTB Hari ini

Jokowi Akan Resmikan Bendungan dan Panen Jagung di NTB Hari ini

Nasional
Meski Isyaratkan Merapat ke KIM, Cak Imin Tetap Ingin Mendebat Prabowo soal 'Food Estate'

Meski Isyaratkan Merapat ke KIM, Cak Imin Tetap Ingin Mendebat Prabowo soal "Food Estate"

Nasional
Setelah Jokowi Tak Lagi Dianggap sebagai Kader PDI-P...

Setelah Jokowi Tak Lagi Dianggap sebagai Kader PDI-P...

Nasional
Pengertian Lembaga Sosial Desa dan Jenisnya

Pengertian Lembaga Sosial Desa dan Jenisnya

Nasional
Prediksi soal Kabinet Prabowo-Gibran: Menteri Triumvirat Tak Diberi ke Parpol

Prediksi soal Kabinet Prabowo-Gibran: Menteri Triumvirat Tak Diberi ke Parpol

Nasional
Jokowi Dianggap Jadi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P ke Prabowo, Gerindra Bantah

Jokowi Dianggap Jadi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P ke Prabowo, Gerindra Bantah

Nasional
Soal Kemungkinan Ajak Megawati Susun Kabinet, TKN: Pak Prabowo dan Mas Gibran Tahu yang Terbaik

Soal Kemungkinan Ajak Megawati Susun Kabinet, TKN: Pak Prabowo dan Mas Gibran Tahu yang Terbaik

Nasional
PKS Siap Gabung, Gerindra Tegaskan Prabowo Selalu Buka Pintu

PKS Siap Gabung, Gerindra Tegaskan Prabowo Selalu Buka Pintu

Nasional
PKB Jaring Bakal Calon Kepala Daerah untuk Pilkada 2024, Salah Satunya Edy Rahmayadi

PKB Jaring Bakal Calon Kepala Daerah untuk Pilkada 2024, Salah Satunya Edy Rahmayadi

Nasional
Saat Cak Imin Berkelakar soal Hanif Dhakiri Jadi Menteri di Kabinet Prabowo...

Saat Cak Imin Berkelakar soal Hanif Dhakiri Jadi Menteri di Kabinet Prabowo...

Nasional
Prabowo Ngaku Disiapkan Jadi Penerus, TKN Bantah Jokowi Cawe-cawe

Prabowo Ngaku Disiapkan Jadi Penerus, TKN Bantah Jokowi Cawe-cawe

Nasional
Orang Dekat Prabowo-Jokowi Diprediksi Isi Kabinet: Sjafrie Sjamsoeddin, Dasco, dan Maruarar Sirait

Orang Dekat Prabowo-Jokowi Diprediksi Isi Kabinet: Sjafrie Sjamsoeddin, Dasco, dan Maruarar Sirait

Nasional
Prabowo Diisukan Akan Nikahi Mertua Kaesang, Jubir Bilang 'Hoaks'

Prabowo Diisukan Akan Nikahi Mertua Kaesang, Jubir Bilang "Hoaks"

Nasional
Momen Jokowi dan Menteri Basuki Santap Mie Gacoan, Mentok 'Kepedasan' di Level 2

Momen Jokowi dan Menteri Basuki Santap Mie Gacoan, Mentok "Kepedasan" di Level 2

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com