Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dua Tersangka Pungli di Pelabuhan Tanjung Emas Segera Disidang

Kompas.com - 10/03/2017, 21:28 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Bareskrim Polri merampungkan berkas penyidikan dua tersangka dugaan tindak pidana pungutan liar di Pelabuhan Tanjung Emas.

Berkas perkara untuk tersangka Johny Haposan dan Fransisco Hari Ananda dinyatakan lengkap oleh jaksa penuntut umum Kejaksaan Agung.

"Pada 10 Maret 2017, penyidik melakukan penyerahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Semarang guna dilakukan proses persidangan," ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Agung Setya melalui keterangan tertulis, Jumat (10/3/2017).

Johny merupakan Pejabat Fungsional Pemeriksa Dokumen (PFPD) pada kantor pengawasan dan Peyanan Bea dan Cukai Pelabuhan Tanjung Emas Semarang.

(Baca: Bareskrim Tahan Analis Bea Cukai Tanjung Emas Terkait Pungli)

Sedangkan Fransisco adalah PNS Pengawasan dan Penyidikan pada kantor pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Pelabuhan Tanjung Emas Semarang.

Dalam kasus ini Polri menetapkan empat tersangka. Namun, berkas perkara dua tersangka lain, yaitu Estuaji dan Iwan Rahmadi, masih dalam proses untuk dilengkapi.

"Masih dalam proses pemenuhan petunjuk jaksa penuntut umum," kata Agung.

Modus yang dilakukan para tersangka tersebut yaitu meminta uang dari para PPJK (Perusahaan Penyedia Jasa Kepabeanan) atau Importir yang melakukan Importasi barang melalui Pelabuhan Tanjung Emas.

Mereka mengenakan biaya sekitar Rp 500.000 hingga Rp 5 juta per kontainer. Jika importir tidak memberikan uang, tersangka mengancam akan memberikan Nota Pembetulan terhadap dokumen impor.

Nota tersebut membuat importir harus membayar bea masuk lebih banyak.

(Baca: Bareskrim Tangkap 2 Oknum Pejabat Bea Cukai Pelabuhan Tanjung Emas)

"Praktik pungli ini berlangsung sejak bulan April sampai November 2016," kata Agung.

Keempat tersangka dikenakan Pasal 11 dan Pasal 12 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Mereka juga dikenakan Pasal 3 dan/atau Pasal 5 juncto Pasal 10 Undang-undang tentang tindak pidana pencucian uang.

Adapun barang bukti yang disita dari para tersangka yaitu uang sebesar Rp. 2.721.851.629, satu mobil merk Toyota Harier, lima unit HP, 12 Kartu ATM, lima buku tabungan, lima unit komputer, dan sebuah laptop.

Kompas TV Seorang lurah dan sekretaris kelurahan di Kumeresot, Kecamatan Ranowulu, Bitung, Sulawesi Utara, terjaring tim saber pungli dalam operasi tangkap tangan. Kedua oknum kelurahan yang baru saja dilantik itu kedapatan memungut biaya pengurusan sertifikat tanah prona. Kini keduanya menjalani pemeriksaan dari penyidik Polres Bitung. Selain menangkap tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti uang sebesar Rp 2,5 juta dan sejumlah sertifikat diamankan di Polres Kota Bitung. Kedua tersangka diancam hukuman pidana pasal pemerasan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Nasional
7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

Nasional
Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Nasional
Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Nasional
Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Nasional
BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

Nasional
Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Nasional
Prabowo Diminta Cari Solusi Problem Rakyat, Bukan Tambah Kementerian

Prabowo Diminta Cari Solusi Problem Rakyat, Bukan Tambah Kementerian

Nasional
Zulhas: Anggota DPR dan Gubernur Mana yang PAN Mintai Proyek? Enggak Ada!

Zulhas: Anggota DPR dan Gubernur Mana yang PAN Mintai Proyek? Enggak Ada!

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com