Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dua Anggota DPR yang Diduga Terima Uang Proyek E-KTP Sudah Meninggal

Kompas.com - 09/03/2017, 22:15 WIB
Abba Gabrillin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Beberapa anggota DPR RI yang diduga menerima aliran dana dalam kasus korupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP) ternyata telah meninggal dunia.

Meski demikian, tidak adanya keterangan yang bersangkutan, diharapkan tidak menghambat proses pembuktian di pengadilan.

Salah satu yang sudah meninggal dunia adalah politisi Partai Demokrat Mayjen TNI (Purn) Ignatius Mulyono. Mantan anggota Komisi II DPR tersebut meninggal dunia di Rumah Sakit Medistra, Jakarta, Selasa (1/12/2015), akibat menderita penyakit jantung.

Nama Ignatius Mulyono tercantum dalam surat dakwaan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap dua terdakwa mantan pejabat di Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Irman dan Sugiharto, yang dibacakan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (9/3/2017).

Ignatius diduga menerima uang 258 dollar AS dalam proses penganggaran proyek e-KTP.

Anggota Komisi II DPR lain yang sudah meninggal adalah Mustokoweni. Politisi Partai Golkar itu menghembuskan napas terakhir pada Jumat (18/6/2010).

Dalam surat dakwaan, Mustoko disebut menerima uang 408.000 dollar AS. Mustoko dinilai berperan dalam awal kesepakatan korupsi proyek pengadaan e-KTP.

(Baca: Ini Daftar Mereka yang Disebut Terima Uang Proyek E-KTP)

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, meninggalnya dua saksi tersebut diharapkan tidak mengganggu proses pembuktian di pengadilan. Tim jaksa KPK akan berupaya memaksimalkan hasil penyidikan untuk membuktikan penerimaan uang beberapa anggota DPR.

"Tentu KPK tetap harus mengumpulkan dan menampilkan bukti-bukti yang relevan di persidangan nanti. Semoga hal tersebut tidak terlalu berpengaruh nantinya," kata Febri.

Kompas TV Berikut Asal Muasal Bergulirnya Kasus Korupsi E-KTP
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com