Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Kronologi Kasus Pembobolan Tujuh Bank Senilai Rp 836 Miliar

Kompas.com - 09/03/2017, 16:42 WIB
Dani Prabowo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Tipideksus) Bareskrim Polri membongkar kasus pembobolan bank yang terjadi dalam kurun waktu Maret-Desember 2015.

Akibat pembobolan bank tersebut, tujuh bank yang menjadi korban merugi Rp 836 miliar.

Direktur Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Agung Setya mengungkapkan, kasus pembobolan bank itu bermula saat Direktur PT Rockit Adelway berinisial HS mengajukan permohonan kredit kepada tujuh bank, baik itu swasta maupun pelat merah.

Permohonan yang diajukan untuk kredit modal kerja tersebut diajukan melalui manajer representatif kredit.

“Di sana, dia telah mengajukan dengan dokumen pendukungnya, dokumen permohonan maupun juga dilengkapi dengan agunan,” kata Agung di Kantor Bareskrim Polri di Kompleks Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Jakarta, Kamis (9/3/2017).

Sesuai aturan, seorang manajer representatif kredit seharusnya mengecek dokumen permohonan yang diajukan.

Hasil pengecekan itu nantinya akan menjadi bahan acuan bagi kepala cabang untuk diteruskan ke bagian risiko, untuk dicek kembali risiko kreditnya.

Dari hasil pengecekan, barulah diketahui apakah permohonan disetujui atau tidak.

“Dari penilaian direktur risiko, kalau disetujui akan ditetapkan berapa plafonnya yang disetujui untuk diberikan kepada pemohon. Kemudian, kredit dicairkan berdasarkan pekerjaan karena permohonan yang diajukan adalah kredit modal kerja,” kata dia.

Namun, dari hasil penelusuran, purchasing order yang menjadi dasar permohonan kredit PT Rockit Aldeway, rupanya palsu.

Ada sepuluh purchasing order yang seluruh dokumennya palsu.

“Saat itu, bank belum memverifikasi itu. Kemudian karena palsu, cairlah kredit itu sesuai dengan tahapan (Maret-Desember 2015),” ujarnya.

Untuk menghindari kewajiban membayar utang, HS lantas mempailitkan perusahaannya tersebut.

Dalam kasus ini, ada dua orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Selain HS, penyidik juga menetapkan seseorang berinisial D, manajer representatif kredit dari salah satu bank.

Ada pun D memiliki peran sebagai pihak pertama yang seharusnya mengecek dokumen yang diajukan HS.

Namun, pengecekan itu tidak dilakukan lantaran sebelumnya ia telah disuap oleh HS sebesar Rp 700 juta untuk memudahkan proses permohonan kredit itu.

Akibat perbuatannya, kedua tersangka yang telah ditangkap sejak 23 Februari lalu itu, disangka dengan sejumlah pasal, yaitu Pasal 49 ayat (2) UU Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, Pasal 263 dan 378 KUHP tentang pemalsuan, serta Pasal 3 dan 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Biaya Ibadah Umrah dan Kurban SYL pun Hasil Memeras Pejabat Kementan

Biaya Ibadah Umrah dan Kurban SYL pun Hasil Memeras Pejabat Kementan

Nasional
SYL Sebut Perjalanan Dinas Atas Perintah Presiden untuk Kepentingan 280 Juta Penduduk

SYL Sebut Perjalanan Dinas Atas Perintah Presiden untuk Kepentingan 280 Juta Penduduk

Nasional
DKPP Sebut Anggarannya Turun saat Kebanjiran Kasus Pelanggaran Etik

DKPP Sebut Anggarannya Turun saat Kebanjiran Kasus Pelanggaran Etik

Nasional
Lima Direktorat di Kementan Patungan Rp 1 Miliar Bayari Umrah SYL

Lima Direktorat di Kementan Patungan Rp 1 Miliar Bayari Umrah SYL

Nasional
DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik, Diprediksi Terus Bertambah Jelang Pilkada

DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik, Diprediksi Terus Bertambah Jelang Pilkada

Nasional
KPK Bakal Usut Dugaan Oknum BPK Minta Rp 12 Miliar Terkait 'Food Estate' Ke Kementan

KPK Bakal Usut Dugaan Oknum BPK Minta Rp 12 Miliar Terkait "Food Estate" Ke Kementan

Nasional
Pejabat Kementan Tanggung Sewa 'Private Jet' SYL Rp 1 Miliar

Pejabat Kementan Tanggung Sewa "Private Jet" SYL Rp 1 Miliar

Nasional
Pejabat Kementan Tanggung Kebutuhan SYL di Brasil, AS, dan Arab Saudi

Pejabat Kementan Tanggung Kebutuhan SYL di Brasil, AS, dan Arab Saudi

Nasional
Gubernur Maluku Utara Akan Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp 106,2 Miliar

Gubernur Maluku Utara Akan Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp 106,2 Miliar

Nasional
MK Jadwalkan Putusan 'Dismissal' Sengketa Pileg pada 21-22 Mei 2024

MK Jadwalkan Putusan "Dismissal" Sengketa Pileg pada 21-22 Mei 2024

Nasional
Mahfud Ungkap Jumlah Kementerian Sudah Diminta Dipangkas Sejak 2019

Mahfud Ungkap Jumlah Kementerian Sudah Diminta Dipangkas Sejak 2019

Nasional
Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

Nasional
[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

Nasional
Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com