Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Revisi UU KPK Kembali Dimunculkan, Pimpinan DPR Bantah Ada Titipan

Kompas.com - 06/03/2017, 16:04 WIB
Nabilla Tashandra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat RI Taufik Kurniawan menegaskan tak ada pesanan khusus Pimpinan DPR untuk melakukan sosialisasi revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Menurut dia, tugas Badan Keahlian DPR adalah mensosialisasikan sejumlah undang-undang, tak hanya RUU KPK secara khusus.

"Tidak ada batasan atau instruksi apapun (dari pimpinan). BKD tetap bekerja mengkaji semua undang-undang. Tapi tidak pernah ada dalam rapat pimpinan, special request untuk membahas itu," kata Taufik di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (6/3/2017).

Pemerintah dan DPR pada 2016 lalu sepakat menunda pembahasan RUU KPK. Kesepakatan tersebut diambil setelah rapat konsultasi di Istana Negara.

Kemudian, Badan Legislasi memutuskan untuk mengeluarkan revisi UU KPK dari daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2016.

(Baca: DPR Gencar Sosialisasikan Revisi UU KPK)

Taufik mengatakan, pimpinan DPR tidak bisa mengintervensi keputusan dari Alat Kelengkapan Dewan (AKD) manapun, termasuk Badan Legislasi. Untuk melanjutkan atau tidak melanjutkan revisi, tergantung pada sikap masing-masing fraksi di DPR.

"Itu kembali semuanya merupakan hasil sikap fraksi masing-masing dalam AKD, di mana pimpinan DPR tidak bisa masuk," tutur Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) itu.

Meski begitu, pimpinan DPR sangat terbuka jika ada masukan dari hasil sosialisasi atau kajian yang dilakukan. Hasil tersebut bisa ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku.

"Silakan kalau ada aspirasi atau masukan atau apapun dikaji, ditelaah sesuai mekanisme yang berlaku seperti juga terhadap perlakuan Undang-Undang yang lain," kata Taufik.

Badan Keahlian DPR diketahui tengah melakukan sosialisasi terkait poin-poin revisi UU KPK. Sosialisasi telah dilakukan ke Universitas Andalas dan Universitas Nasional.

(Baca: Kelanjutan Revisi UU KPK, DPR Tunggu Sinyal Presiden)

Rencananya, pada 23 Maret mendatang, sosialisasi akan dilakukan di Universitas Gadjah Mada, dan selanjutnya di Universitas Sumatera Utara.

Beberapa poin revisi yang disosialisasikan di antaranya mengenai pembatasan umur KPK, pembentukan dewan pengawas, hingga keharusan KPK meminta izin melakukan penyadapan.

Ketua Badan Keahlian DPR Johnson Rajagukguk menjelaskan, masih banyak yang belum memahami poin-poin revisi UU KPK. Selain itu, masukan-masukan juga dibutuhkan jika sewaktu-waktu revisi tersebut dilanjutkan.

Johnson menambahkan, Badan Keahlian DPR diminta untuk menindaklanjuti keputusan pemerintah dan DPR yang memutuskan akan melakukan sosialisasi terlebih dahulu sebelum direvisi. Permintaan tersebut diajukan sekitar satu bulan yang lalu.

"Nanti kami lihat. Kami juga objektif menilainya. Kalau memang pemikiran yang muncul dihentikan, ya silakan saja. Kalau memang menolak silakan. Tapi tolaklah karena memahami revisinya seperti apa," kata Johnson.

Kompas TV Revisi UU KPK Sepakat Ditunda
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Nasional
Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Nasional
Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Nasional
7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

Nasional
Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Nasional
Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Nasional
Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com