JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis Kehormatan Hakim (MKH) menilai, Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Pekanbaru, Riau, Pangeran Napitupulu, terbukti menjadi perantara dalam pengurusan perkara pidana di Pengadilan Negeri (PN) Rantau Prapat, Medan, pada 2009.
Hal itu disampaikan Ketua MKH, Maradam Harahap, saat membacakan pertimbangan yang memberatkan bagi Napitupulu dalam sidang MKH, di Gedung MA, Jakarta Pusat, Selasa (28/2/2017).
Napitupulu dianggap telah melanggar kode etik dan pedoman perilaku hakim atas tindakan tersebut.
"Tindakan terlapor bertindak sebagai perantara dengan permintaan sejumlah uang merupakan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim," kata Maradam.
MKH menjatuhkan sanksi berat berupa pemberhentian dengan hormat.
Selain itu, MKH juga meminta Ketua MA Hatta Ali untuk segera menerbitkan surat pemberhentian sementara bagi Napitupulu.
Surat pemberhentian itu akan berlaku hingga terbitnya surat Keputusan Presiden terkait pemberhentian Napitupulu.
"Memerintahkan kepada Ketua MA untuk memberhentikan sementara terhadap terlapor, terhitung sejak putusan ini dibacakan sampai diterbitkannya Keputusan Presiden," kata Maradam.
Sementara, pertimbangan MKH yang meringankan, karena Napitupulu sebelumnya belum pernah dijatuhi sanksi.
Napitupulu sebelumnya diduga menerima uang sebesar Rp 1 miliar dari pihak yang berperkara di Pengadilan Negeri Rantau Prapat, Sumatera Utara, pada 2009.
Saat itu, ia masih bertugas sebagai Ketua Pengadilan Negeri Buntok, Kalimantan Tengah.
Kemudian pada 2014, Napitupulu dilaporkan ke KY oleh pihak pemberi uang tersebut.
Saat itu, Napitupulu sudah bertugas sebagai Hakim Tinggi pada Pengadilan Tinggi (PT) Jambi.
Kasus pengurusan perkara oleh Napitipulu baru disidangkan di MKH sekitar akhir 2016. Sementara Pangeran sudah bertugas di Pengadilan Tinggi, Pekanbaru, Riau.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.