Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jubir MK: Putusan MK Jangan Disalahgunakan untuk Menunda Eksekusi

Kompas.com - 24/02/2017, 17:54 WIB
Fachri Fachrudin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono meminta agar putusan MK nomor 107/PUU-XIII/2015 tidak dijadikan alat untuk menghalangi aparat dalam upaya penegakan hukum. 

Putusan MK tersebut membatalkan berlakunya Pasal 7 ayat 2 UU Nomor 22 Tahun 2002 tentang Grasi. Pasal tersebut mengatur bahwa pengajuan grasi hanya dapat dilakukan dalam jangka waktu satu tahun sejak putusan berkekuatan hukum tetap.

MK memutuskan bahwa permohonan grasi tidak dibatasi tenggat waktu tertentu. Artinya, grasi bisa diajukan kapanpun.

Fajar merespons persiapan Kejaksaan Agung terkait eksekusi mati jilid IV.

(Baca: Kejagung Tengah Persiapkan Eksekusi Mati Jilid IV)

Kejaksaan Agung sebelumnya mengungkapkan, salah satu kendala pihaknya melakukan eksekusi adalah terpidana mengulur-ulur waktu untuk upaya hukum.

"Jangan sampai kemudian maksud MK melindungi hak konstitusional terpidana untuk mengajukan grasi disalahgunakan atau disalahartikan menunda-nunda eksekusi," kata Fajar saat dihubungi, Jumat (24/2/2017).

Fajar mengakui, putusan MK memang tidak berlaku surut. Dan bagi mereka yang vonisnya dijatuhkan hakim sebelum adanya putusan MK, boleh mengajukan grasi.

Namun demikian, seharusnya, putusan MK tidak digunakan sebagai celah oleh para terpidana menunda-nunda eksekusi dengan mengajukan grasi.

Di sisi lain, menurut Fajar, dalam rangka penegakan hukum, eksekutor juga tidak harus terpaku pada tidak adanya batas waktu pengajuan grasi.

Menurut Fajar, putusan MK juga memberikan ruang agar penegak hukum tetap bisa melakukan eksekusi, yakni dengan cara segera menanyakan kepada terpidana akan mengajukan grasi atau tidak setelah adanya putusan pengadilan.

"Itu terserah, intinya MK memberikan ruang, itu, terserah nanti diterjemahkannya (putusan MK) seperti apa, itu terserah kejaksaan," kata Fajar.

Sebelumnya, Jaksa Agung Muhammad Prasetyo mengatakan pihaknya tengah menyiapkan eksekusi mati jilid IV.

Namun belum diketahui kapan eksekusi mati akan dilaksanakan. Ia memastikan seluruh hak terpidana mati sudah terpenuhi sebelum dieksekusi.

(Baca: Hindari Polemik Eksekusi Mati, Jaksa Agung Diminta Konsultasi ke MK)

Wakil Ketua Komisi III DPR Trimedya Panjaitan menyarankan Jaksa Agung menemui Ketua MK Arief Hidayat.

Pertemuan itu untuk meminta penjelasan terkait putusan MK Nomor 107/PUU-XIII/2015. Putusan tersebut menyoal ketentuan pembatasan waktu pengajuan grasi.

Trimedya berpendapat, konsultasi perlu dilakukan agar rencana eksekusi mati jilid IV yang sedang dipersiapkan tidak menuai polemik.

Kompas TV Inilah Terpidana Mati yang Belum Dieksekusi

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com