JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan untuk tersangka Andi Zoelkarnaen Mallarangeng alias Choel Mallarangeng.
Choel merupakan tersangka dalam kasus korupsi proyek pembangunan, pengadaan, serta peningkatan sarana dan prasarana sekolah olahraga di Hambalang tahun 2010-2012.
"Penahanan AZM diperpanjang selama 40 hari ke depan," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jumat (24/2/2017).
Choel ditetapkan sebagai tersangka pada 21 Desember 2015 lalu. Dalam kasus proyek Hambalang, Choel diduga menyalahgunakan wewenang terkait proyek tersebut.
(Baca: KPK: Kasus Hambalang Tak Berhenti di Choel Mallarangeng)
Ia dianggap telah memperkaya diri sendiri dan orang lain, juga korporasi atas perbuatan yang dilakukannya.
Perkara ini merupakan kasus lama dari hasil pengembangan dugaan tindak pidana korupsi proyek Hambalang yang melibatkan kakaknya, mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Mallarangeng.
"Syukur Alhamdulilah masa 20 hari pertama saya telah tiba waktunya, artinya argo sudah jalan. Berapa pun masa penahanan saya nantinya, 20 hari telah sudah berkurang," kata Choel.