JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang Rp 7,4 miliar dari enam rekening bank milik Wali Kota nonaktif Madiun, Bambang Irianto.
Penyitaan itu terkait dugaan tindak pidana pencucian uang yang melibatkan Bambang.
"Disita sejumlah Rp 6,3 miliar dalam bentuk tabungan dan deposito serta mata uang dollar AS yang setara dengan Rp 1,1 miliar," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (23/2/2017).
Enam rekening tersebut terdiri dari rekening BTPN, Bank Jatim, BTN, BNI, BRI, dan Bank Mandiri.
Sebelumnya, KPK juga menyita empat unit mobil mewah yang ada di rumah dinas Bambang di Madiun, yakni merek Hummer, Mini Cooper, Range Rover, dan Jeep Wrangler.
(Baca: KPK Sita 7 Aset Berupa Tanah dan Bangunan Milik Wali Kota Madiun)
Tak hanya itu, KPK juga menyita tujuh aset berupa tanah dan bangunan milik Bambang.
Febri mengatakan, hari ini dilakukan pemeriksaan terhadap 15 saksi di Polres Madiun Kota. Para saksi terdiri dari pihak swasta dan anggota DPRD Madiun.
Indikasi pencucian uang yang dilakukan Bambang merupakan pengembangan dari kasus gratifikasi yang diterima dalam proyek pembangunan Pasar Besar Kota Madiun.
Adapun nilai proyek pembangunan pasar tersebut sebesar Rp 76,523 miliar. Pembangunan secara multiyears dari tahun 2009-2012.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.