Kedua, poin-poin terkait penegakan hukum akan disampaikan langsung kepada Kapolri pada rapat kerja Kapolri dan Komisi III yang dijadwalkan dalam waktu dekat.
"Kami tidak dalam posisi setuju atau tidak setuju, tetapi kami menampung aspirasi dan meneruskan aspirasi kepada yang terkait sesuai mekanisme yang ada," tutur Bambang.
Bentuk Kekagetan
Trimedya Panjaitan menilai bentuk sorakan massa aksi kepadanya adalah seperti bentuk kekagetan.
Sebab, ada empat orang anggota Komisi III dari Fraksi PDI-P yang ikut turun menemui massa aksi.
Adapun tiga anggota Komisi III dari Fraksi PDI-P lainnya yang juga menemui massa aksi adalah Masinton Pasaribu, Dwi Ria Latifa, dan Risa Mariska.
"Itu kan antara sorakan sama dia kaget. Kami empat orang lho PDI-P yang paling banyak hadir," ujar Trimedya.
(Baca: Bagi-bagi Makanan Saat Aksi 212)
Sebab, pada waktu yang sama, Trimedya sedianya hadir dalam rapat koordinasi evaluasi Pilkada DKI di kantor DPP.
"Tetapi, saya koordinasikan ke Pak Sekjen (Sekjen PDI-P Hasto Kristiyanto) enggak apa-apa. Mereka juga patut didengar. Itu juga menunjukkan bahwa kami juga mau mendengar apa yang disampaikan langsung," ujar Ketua DPP bidang Hukum PDI-P itu.
Adapun mengenai perbedaan penafsiran terkait proses hukum yang dijalani Ahok, Trimedya menilai wajar jika ada perbedaan pendapat. Namun, menurut dia, tak ada intervensi hukum.
"Misal, bagaimana mereka melihat Ahok harus ditahan. Kami enggak boleh intervensi dong. Menahan dan tidak menahan itu wilayahnya yudikatif," ujarnya.
Namun, ia tak melihat sikap massa aksi tersebut sebagai bentuk kebencian terhadap PDI-P. Sebab, mengacu pada hasil pilkada, PDI-P memenangi pilkada di 54 daerah dari total 101 daerah.
"Kami sudah membuktikan di pilkada ini kami sudah 54 daerah. Dengan beberapa daerah yang kami harapkan masih mungkin menang," kata dia.