JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi III DPR Desmond Junaedi Mahesa menyesalkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, terkait publikasi dokumen hasil penyelidikan Tim Pencari Fakta (TPF) kasus kematian aktivis Munir Said Thalib.
Dalam amar putusan PTUN Jakarta, Sekretariat Negara tak diwajibkan mengungkap dokumen hasil penyelidikan TPF terkait kasus kematian Munir.
"Saya mendengar putusan PTUN soal KIP itu rasanya kok saya merasa bodoh banget ya. Kayak enggak masuk akal di pikiran saya kalau putusan KIP bisa dibatalkan di PTUN," kata Desmond saat dihubungi, Selasa (22/2/2017).
Menurut Desmond, putusan KIP tak berkaitan dengan aspek ketatanegaraan sehingga tak bisa digugat di PTUN. Apalagi, kata Desmond, putusan KIP terkait dengan hak keluarga korban mengetahui informasi yang sebenarnya terkait kematian Munir.
"Ini bukti kalau sudah tidak ada keadilan di negeri ini. Negara yang harusnya membuka informasi untuk publik yang meminta keadilan malah menggugat balik," kata Desmond.
(Baca: Realisasi Penegakan HAM Era Jokowi, Lain Dulu, Lain Kini...)
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi III Benny Kabur Harman menilai amar putusan PTUN itu memang pahit dalam sejarah penegakan HAM. Namun demikian, Benny mengatakan putusan tersebut harus diterima sebagai konsekuensi dalam sebuah negara hukum.
"Kalau memang tidak sepakat ya silakan diajukan banding, karena putusan hukum sepahit apapun harus diterima. Itu prinsip dalam negara hukum. Meskipun sebenarnya hakim dalam memutuskan harus mempertimbangkan rasa keadilan yang berkembang di masyarakat," papar Benny.
(Baca: PTUN Menangkan Kemensetneg soal TPF Munir, Ini Kata Pratikno...)
Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta mengabulkan permohonan keberatan dari Kementerian Sekretariat Negara terhadap putusan Komisi Informasi Pusat (KIP) terkait publikasi dokumen hasil penyelidikan Tim Pencari Fakta (TPF) kasus kematian aktivis Munir Said Thalib.
Permohonan keberatan tersebut diajukan kepada Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) sebagai pihak termohon.
"Mengabulkan permohonan dari pemohon keberatan," kata Ketua Majelis Hakim Wenceslaus saat membacakan hasil putusan di PTUN Jakarta, Kamis (16/2/2017).
Majelis hakim juga membatalkan putusan KIP Nomor 025/IV/KIP-PS/2016 tanggal 10 Oktober 2016. Putusan itu mewajibkan Kemensetneg untuk mempublikasikan hasil penyelidikan TPF Munir dan memberikan alasan tidak dipublikasikannya dokumen tersebut kepada publik.
"Menyatakan bahwa informasi yang dimohonkan termohon tidak berada pada pihak keberatan," ucap Wenceslaus.