Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kontras: Putusan PTUN Tak Gugurkan Kewajiban Buka Dokumen TPF Munir

Kompas.com - 20/02/2017, 14:49 WIB
Kristian Erdianto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (Kontras) Puri Kencana Putri menilai, putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), tidak menghilangkan kewajiban negara untuk membuka dokumen Tim Pencari Fakta kasus Munir.

PTUN mengabulkan permohonan keberatan dari Kementerian Sekretariat Negara terhadap putusan Komisi Informasi Pusat (KIP).

"Putusan itu enggak menghapuskan kewajiban pemerintah untuk membuka dokumen TPF Munir," ujar Puri saat dihubungi, Senin (20/2/2017).

Puri menuturkan, berdasarkan Keputusan Presiden RI No 111 Tahun 2004 tentang Pembentukan Tim Pencari Fakta Kasus Meninggalnya Munir, pemerintah memiliki kewajiban untuk membuka dokumen tersebut kepada publik.

(baca: Sidang Sengketa Informasi Dokumen TPF Munir Dinilai Kental Intervensi)

Meski, lanjut Puri, putusan PTUN menegaskan bahwa Kemensetneg tidak memiliki dokumen TPF kasus Munir.

Menurut Puri, putusan PTUN lebih bernuansa politik ketimbang penegakan hukum.

Sebab, putusan KIP Nomor 025/IV/KIP-PS/2016 tanggal 10 Oktober 2016 memiliki asas yang kuat.

"Ini emang tricky karena kasusnya kombo antara politik dan hukum. Tapi pengadilan KIP itulah yang memiliki asas kuat," tuturnya.

(baca: Kontras: Pemerintah Lepas Tangan soal Publikasi TPF Munir)

Terkait putusan PTUN, kata Puri, Kontras akan mengadukan majelis hakim PTUN ke Komisi Yudisial (KY). Puri berpendapat persidangan sengketa informasi berlangsung tertutup.

Usai jawaban atas keberatan pemohon diberikan pada Selasa (29/11/2016), agenda persidangan langsung pada pembacaan putusan.

"Kontras mau akan laporkan hakim PTUN ke KY itu terkait kualitas hakim PTUN," kata Puri.

PTUN sebelumnya mengabulkan permohonan keberatan dari Kementerian Sekretariat Negara terhadap putusan Komisi Informasi Pusat (KIP) soal publikasi dokumen TPF Munir.

Permohonan keberatan tersebut diajukan Kontras sebagai pihak termohon.

Selain mengabulkan permohonan Setneg, majelis hakim PTUN juga membatalkan putusan KIP Nomor 025/IV/KIP-PS/2016 tanggal 10 Oktober 2016.

Putusan KIP itu mewajibkan Kemensetneg untuk mempublikasikan hasil penyelidikan TPF Munir dan memberikan alasan tidak dipublikasikannya dokumen tersebut kepada publik.

Gugatan ke PTUN ini diajukan Kementerian Sekretariat Negara lantaran mengaku tak memiliki dokumen tersebut. Dengan demikian, keberadaan dokumen itu hingga kini masih tak diketahui.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 1 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 1 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 30 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 30 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Pengamat: Nasib Ganjar Usai Pilpres Tergantung PDI-P, Anies Beda karena Masih Punya Pesona Elektoral

Pengamat: Nasib Ganjar Usai Pilpres Tergantung PDI-P, Anies Beda karena Masih Punya Pesona Elektoral

Nasional
Defend ID Targetkan Tingkat Komponen Dalam Negeri Alpalhankam Capai 55 Persen 3 Tahun Lagi

Defend ID Targetkan Tingkat Komponen Dalam Negeri Alpalhankam Capai 55 Persen 3 Tahun Lagi

Nasional
TNI AL Kerahkan 3 Kapal Perang Korvet untuk Latihan di Laut Natuna Utara

TNI AL Kerahkan 3 Kapal Perang Korvet untuk Latihan di Laut Natuna Utara

Nasional
Dampak Eskalasi Konflik Global, Defend ID Akui Rantai Pasokan Alat Pertahanan-Keamanan Terganggu

Dampak Eskalasi Konflik Global, Defend ID Akui Rantai Pasokan Alat Pertahanan-Keamanan Terganggu

Nasional
PKS Klaim Punya Hubungan Baik dengan Prabowo, Tak Sulit jika Mau Koalisi

PKS Klaim Punya Hubungan Baik dengan Prabowo, Tak Sulit jika Mau Koalisi

Nasional
Tak Copot Menteri PDI-P, Jokowi Dinilai Pertimbangkan Persepsi Publik

Tak Copot Menteri PDI-P, Jokowi Dinilai Pertimbangkan Persepsi Publik

Nasional
Pengamat: Yang Berhak Minta PDI-P Cabut Menteri Hanya Jokowi, TKN Siapa?

Pengamat: Yang Berhak Minta PDI-P Cabut Menteri Hanya Jokowi, TKN Siapa?

Nasional
Klarifikasi Unggahan di Instagram, Zita: Postingan Kopi Berlatar Belakang Masjidilharam untuk Pancing Diskusi

Klarifikasi Unggahan di Instagram, Zita: Postingan Kopi Berlatar Belakang Masjidilharam untuk Pancing Diskusi

Nasional
PDI-P “Move On” Pilpres, Fokus Menangi Pilkada 2024

PDI-P “Move On” Pilpres, Fokus Menangi Pilkada 2024

Nasional
Sandiaga Usul PPP Gabung Koalisi Prabowo-Gibran, Mardiono: Keputusan Strategis lewat Mukernas

Sandiaga Usul PPP Gabung Koalisi Prabowo-Gibran, Mardiono: Keputusan Strategis lewat Mukernas

Nasional
Rakernas PDI-P Akan Rumuskan Sikap Politik Usai Pilpres, Koalisi atau Oposisi di Tangan Megawati

Rakernas PDI-P Akan Rumuskan Sikap Politik Usai Pilpres, Koalisi atau Oposisi di Tangan Megawati

Nasional
Bareskrim Periksa Eks Gubernur Bangka Belitung Erzaldi Rosman Terkait Kasus Dokumen RUPSLB BSB

Bareskrim Periksa Eks Gubernur Bangka Belitung Erzaldi Rosman Terkait Kasus Dokumen RUPSLB BSB

Nasional
Lempar Sinyal Siap Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Kita Ingin Berbuat Lebih untuk Bangsa

Lempar Sinyal Siap Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Kita Ingin Berbuat Lebih untuk Bangsa

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com