Sebab, pasal tersebut menjelaskan mengenai penyelenggara negara yang menerima hadiah atas penyalahgunaan wewenang yang dilakukan.
"Sementara kami mengatakan tidak ada kegiatan Pak Irman yang memengaruhi Pak Djarot (Dirut Perum Bulog) dengan menyalahi kewenangannya," kata Maqdir.
(Baca: Divonis 4,5 Tahun Penjara, Irman Gusman Anggap sebagai Pembelajaran)
Irman terbukti menerima suap sebesar Rp 100 juta dari Direktur CV Semesta Berjaya Xaveriandy Sutanto dan Memi.
Ia dinyatakan terbukti menggunakan pengaruhnya sebagai Ketua DPD untuk mengatur pemberian kuota gula impor dari Perum Bulog kepada perusahaan milik Xaveriandy.
Dalam persidangan, Irman terbukti bersedia membantu Memi dengan meminta keuntungan sebesar Rp 300 rupiah dari setiap kilogram gula yang diberikan Perum Bulog.
Irman menghubungi Direktur Utama Perum Bulog Djarot Kusumayakti agar Bulog mendistribusikan gula ke Sumatera Barat.
Irman juga merekomendasikan Memi sebagai distributor gula Bulog.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.