JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang menganggap munculnya mafia peradilan antara lain karena kurang detilnya aturan internal, terutama dalam hal yang diperbolehkan dan yang dilarang.
Belajar dari kasus yang terjadi pada mantan hakim konstitusi Patrialis Akbar, Saut meminta agar Mahkamah Konstitusi (MK) mengatur tata kelola internal yang lebih terperinci.
"Mereka harus sepakat dulu standarnya seperti apa dan itu harus detil, tidak boleh hanya kalau ketemu orang harus izin ketua. Itu bisa menyimpang juga kalau ketuanya tidak ada dan pertemuan itu penting bagaimana? Kalau tidak ada ketua ke mana?" kata Saut di gedung KPK, Jakarta, Minggu (19/2/2017).
"SOP harus detil sehingga orang tidak bisa menyimpang," lanjut dia.
Dalam kasus Patrialis, Saut menyayangkan tak adanya aturan yang baku soal penyimpanan keputusan sidang. Jika lebih terorganisasi di mana keputusan sidang disimpan, penyimpangan akan bisa dihindari.
Selain itu, harus ada aturan yang jelas mengenai pertemuan dengan pihak luar.
"Republik ini banyak sekali yang tidak dibuat secara detil. Jadi banyak celah untuk menyimpang. Kalau orang menyimpang dihukum tidak? Ya harus dihukum, tidak boleh dimaafin begitu saja," kata dia.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.