JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Jimly Asshiddiqie meminta hakim Mahkamah Konstitusi (MK) untuk fokus pada sidang sengketa hasil Pilkada serentak 2017. Pasca penghitungan suara, pasangan calon yang tidak puas dengan rekapitulasi suara dapat mendaftarkan gugatan ke MK.
"Delapan orang hakim itu jangan banyak wara-wiri. Pokonya fokus kerjanya sidang. Jangan sampai ada sidang gak datang," kata Jimly di Hotel Borobudur, Jakarta, Selasa (14/12/2017).
Menurut Jimly, tidak ada yang lebih utama dari kehadiran hakim MK saat persidangan sengketa hasil. Kehadiran hakim, lanjut Jimly, merupakan bentuk tanggung jawab terhadap publik.
"Makanya seandainya ada sidang lalu ada undangan dari presiden mana yang harus dipilih? Yang dipilih adalah sidang bukan presiden," ujar Jimly.
Jimly menilai, berkurangnya hakim MK pasca operasi tangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak akan mengganggu proses persidangan sengketa. Pasca Hakim MK Patrialis Akbar ditahan oleh KPK, hakim MK menjadi delapan orang.
"Bisa. Tujuh saja bisa, sangat konstitusional. Tidak ada masalah," ucap Jimly.
Patrialis diduga menerima suap terkait uji materi Undang-Undang Nomor 41 tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan. Patrialis diduga menerima suap sebesar sebesar 20.000 dollar Amerika Serikat dan 200.000 dollar Singapura, atau senilai Rp 2,15 miliar.
Pemberian tersebut diduga agar Patrialis membantu mengabulkan gugatan uji materi nomor perkara 129/PUU/XII/2015.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.