Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Politisi PKB: Hak Angket Seharusnya Tak Hanya untuk Status Ahok

Kompas.com - 13/02/2017, 23:21 WIB
Nabilla Tashandra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) belum memutuskan untuk mendukung hak angket terkait status Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok yang aktif kembali sebagai Gubernur DKI Jakarta.

Wakil Ketua Komisi II dari Fraksi PKB, Lukman Edy menuturkan, pihaknya ingin jika hak angket tak hanya digulirkan berkaitan dengan status Ahok namun juga atas beberapa masalah.

"Kalau satu-satu tidak strategis. Secara keseluruhan tiga kami usulkan," kata Lukman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (13/2/2016).

Pertama, soal kisruh Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP). Hingga H-2 penyelenggaraan Pilkada Serentak 2017, permasalahan e-KTP masih ada. Termasuk masyarakat yang belum melakukan perekaman e-KTP.

"Padahal tugas-tugas ini dari awal sudah kami ingatkan pada pemerintah, KPU, Bawaslu untuk membahas. Ini tinggal tiga hari jelang Pilkada persoalan masih ada," ujarnya.

(Baca: Lama-lama Pansus dan Hak Angket Jadi Isu Murahan)?

Kedua, kisruh Pilkada di 18 kabupaten/kota yang berkaitan dengan objektivitas Komisi Pemilihan Umum (KPU). Menurutnya, ada perlakuan yang tidak sama di mata hukum dilakukan oleh KPU.

"Ada (calon) bupati yang diloloskan, ada calon bupati yang tidak diloloskan. Ini menyangkut KPU, kredibilitas KPU," tutur Mantan Menteri Percepatan Daerah Tertinggal (PDT) itu.

Ketiga, soal status Ahok yang kembali menjadi Gubernur DKI Jakarta.

"Semuanya judulnya 'Angket Pilkada' kalau versi PKB. Isinya tiga. Soal Ahok, KPU dan soal e-KTP," kata Ketua Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang-Undang Pemilu (RUU Pemilu).

"Teman-teman inisiator yang lain mengajukan ke saya, saya belum mau tandatangan. Perbaiki dulu. Kami ingin tiga-tiganya di angket," sambung dia.

(Baca: Ahok Kembali Jabat Gubernur DKI, 4 Fraksi DPR Setuju Hak Angket)

Sebelumnya, empat fraksi mengajukan hak angket terkait status Ahok yang kembali menjadi Gubernur DKI Jakarta. Pengangkatan Ahok dinilai cacat yuridis karena bertentangan dengan Pasal 83 ayat (1), (2), dan (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Adapun bunyi pasal tersebut adalah sebagai berikut:

1. Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah diberhentikan sementara tanpa melalui usulan DPRD karena didakwa melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara paling singkat lima tahun, tindak pidana korupsi, tindak pidana terorisme, makar, tindak pidana terhadap keamanan negara, dan/atau perbuatan lain yang dapat memecah belah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

2. Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah yang menjadi terdakwa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberhentikan sementara berdasarkan register perkara di pengadilan.

Halaman:


Terkini Lainnya

Jokowi Akan Resmikan Bendungan dan Panen Jagung di NTB Hari ini

Jokowi Akan Resmikan Bendungan dan Panen Jagung di NTB Hari ini

Nasional
Meski Isyaratkan Merapat ke KIM, Cak Imin Tetap Ingin Mendebat Prabowo soal 'Food Estate'

Meski Isyaratkan Merapat ke KIM, Cak Imin Tetap Ingin Mendebat Prabowo soal "Food Estate"

Nasional
Setelah Jokowi Tak Lagi Dianggap sebagai Kader PDI-P...

Setelah Jokowi Tak Lagi Dianggap sebagai Kader PDI-P...

Nasional
Pengertian Lembaga Sosial Desa dan Jenisnya

Pengertian Lembaga Sosial Desa dan Jenisnya

Nasional
Prediksi soal Kabinet Prabowo-Gibran: Menteri Triumvirat Tak Diberi ke Parpol

Prediksi soal Kabinet Prabowo-Gibran: Menteri Triumvirat Tak Diberi ke Parpol

Nasional
Jokowi Dianggap Jadi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P ke Prabowo, Gerindra Bantah

Jokowi Dianggap Jadi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P ke Prabowo, Gerindra Bantah

Nasional
Soal Kemungkinan Ajak Megawati Susun Kabinet, TKN: Pak Prabowo dan Mas Gibran Tahu yang Terbaik

Soal Kemungkinan Ajak Megawati Susun Kabinet, TKN: Pak Prabowo dan Mas Gibran Tahu yang Terbaik

Nasional
PKS Siap Gabung, Gerindra Tegaskan Prabowo Selalu Buka Pintu

PKS Siap Gabung, Gerindra Tegaskan Prabowo Selalu Buka Pintu

Nasional
PKB Jaring Bakal Calon Kepala Daerah untuk Pilkada 2024, Salah Satunya Edy Rahmayadi

PKB Jaring Bakal Calon Kepala Daerah untuk Pilkada 2024, Salah Satunya Edy Rahmayadi

Nasional
Saat Cak Imin Berkelakar soal Hanif Dhakiri Jadi Menteri di Kabinet Prabowo...

Saat Cak Imin Berkelakar soal Hanif Dhakiri Jadi Menteri di Kabinet Prabowo...

Nasional
Prabowo Ngaku Disiapkan Jadi Penerus, TKN Bantah Jokowi Cawe-cawe

Prabowo Ngaku Disiapkan Jadi Penerus, TKN Bantah Jokowi Cawe-cawe

Nasional
Orang Dekat Prabowo-Jokowi Diprediksi Isi Kabinet: Sjafrie Sjamsoeddin, Dasco, dan Maruarar Sirait

Orang Dekat Prabowo-Jokowi Diprediksi Isi Kabinet: Sjafrie Sjamsoeddin, Dasco, dan Maruarar Sirait

Nasional
Prabowo Diisukan Akan Nikahi Mertua Kaesang, Jubir Bilang 'Hoaks'

Prabowo Diisukan Akan Nikahi Mertua Kaesang, Jubir Bilang "Hoaks"

Nasional
Momen Jokowi dan Menteri Basuki Santap Mie Gacoan, Mentok 'Kepedasan' di Level 2

Momen Jokowi dan Menteri Basuki Santap Mie Gacoan, Mentok "Kepedasan" di Level 2

Nasional
Ditolak Partai Gelora Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Jangan Terprovokasi

Ditolak Partai Gelora Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Jangan Terprovokasi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com