JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) mendatangi Kantor Kepala Staf Kepresidenan, di Kompleks Istana, Jakarta, Senin (13/2/2017).
Kontras memprotes pembentukan Dewan Kerukunan Nasional oleh Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan Wiranto.
Kontras diwakili Feri Kusuma selaku Kepala Divisi Pemantauan Impunitas. Feri ditemani Marina Katarina Sumarsih, yang merupakan orangtua korban tragedi Semanggi I.
Sementara KSP diwakili oleh Staf Deputi Ifdhal Kasim. Pertemuan berlangsung tertutup selama satu setengah jam.
(Baca: Komnas HAM Pertanyakan Urgensi Pembentukan Dewan Kerukunan Nasional)
Feri menegaskan bahwa Dewan Kerukunan Nasional bukan merupakan perintah Presiden Joko Widodo.
Kontras curiga DKN dibentuk untuk menyelesaikan pelanggaran HAM berat masa lalu dengan rekonsiliasi.
"Kehadiran kami di sini kami ingin menyatakan sikap tegas kepada Presiden melalui KSP bahwa kami menolak Dewan Kerukunan Nasional yang digagas Wiranto," kata Feri.
Feri pun menegaskan bahwa DKN ini tidak sesuai dengan janji politik Presiden Jokowi.
(Baca: Pembentukan Dewan Kerukunan Nasional Libatkan Dewan Adat)
Secara teknis, DKN yang disebut sudah ada draf perpresnya itu juga melenceng dari beberapa aturan.
Pertama dari penanganan konflik sosial bertentangan dengan UU Nomor 7 Tahun 2012 tentang Penanganan Konflik Sosial.
Kedua, terkait penanganan HAM berat masa lalu, DKN ini juga bertentangan dengan UU Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia.
"Presiden Jokowi harusnya menginstruksikan Kejaksaan Agung untuk penyelidikan, jadi bukan lewat mekanisme seperti yang hari ini digagas Wiranto," ucap Feri.
Dewan Kerukunan Nasional disebut sebagai pengganti Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi yang sebelumnya sudah dibubarkan oleh Mahkamah Konstitusi.
Pembentukan Dewan Kerukunan Nasional disepakati saat rapat paripurna kabinet yang dipimpin Presiden Joko Widodo di Istana Bogor, Rabu (4/1/2016).
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Wiranto mengatakan, Dewan Kerukunan Nasional akan menjadi penengah bagi konflik yang terjadi di masyarakat.
(Baca: Kerancuan Seputar Pembentukan Dewan Kerukunan Nasional)
Menurut dia, bangsa Indonesia sebetulnya selalu mengedepankan musyawarah setiap ada masalah.
Lembaga-lembaga adat di Indonesia hingga kini pun selalu bermusyawarah. Namun, karena Indonesia mengadopsi undang-undang dari Eropa, maka berbagai kasus yang ada di masyarakat selalu dibawa ke proses peradilan.
Wiranto mengeluhkan, kecenderungan setiap kasus yang terjadi di masyarakat, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia selalu masuk untuk menyelidiki.
Akibatnya, kasus itu dibawa ke proses pengadilan. Selain itu, ia mengatakan, Dewan Kerukunan Nasional adalah upaya untuk menggantikan peran Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi Nasional yang sudah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi.
(Baca: Komnas HAM Berharap Mandat Dewan Kerukunan Nasional Diperjelas)
"Kita hidupkan satu falsafah bangsa kita sendiri menyelesaikan satu perkara dengan musyawarah mufakat," ujar Wiranto usai rapat kabinet.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.