JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan Wiranto mengatakan, rencana pemerintah membentuk Dewan Kerukunan Nasional akan melibatkan lembaga-lembaga adat.
Selama ini, lembaga adat dipercaya menjadi wadah penyelesaian konflik sosial di masyarakat.
Menurut Wiranto, pemerintah berencana membentuk Dewan Kerukunan Nasional agar setiap konflik horizontal yang terjadi bisa diselesaikan melalui mekanisme musyawarah.
Penyelesaian konflik melalui jalur pengadilan dinilai tidak efektif.
"Pemerintah memutuskan untuk membentuk dewan kerukunan sebagai representasi dari lembaga-lembaga adat yang sah, sehingga setiap konflik horizontal tidak buru-buru diselesaikan dengan cara yudisial atau peradilan," ujar Wiranto, saat ditemui di Plaza Sinarmas, Jakarta Pusat, Kamis (26/1/2017).
Pembentukan Dewan Kerukunan Nasional disepakati saat rapat paripurna kabinet yang dipimpin Presiden Joko Widodo di Istana Bogor, Rabu (4/1/2016).
Wiranto mengatakan, bangsa Indonesia selalu mengedepankan musyawarah dalam menghadapi masalah.
Lembaga-lembaga adat di Indonesia hingga kini juga selalu bermusyawarah.
Namun, karena Indonesia mengadopsi peraturan perundang-undangan dari Eropa, maka berbagai kasus yang ada di masyarakat selalu dibawa ke jalur hukum.
"Tidak semua masalah konflik horizontal harus berakhir di pengadilan. Jaman dulu sampai sekarang kita punya lembaga adat yang mampu menyelesaikan hal semacam itu dengan cara musyawarah atau kekeluargaan. Kalau sudah lewat pengadilan kan biasanya panjang dan tidak selesai," kata Wiranto.
Akan tetapi, sejak rapat paripurna kabinet, belum ada konsep yang jelas terkait Dewan Kerukunan Nasional.
Perbedaan penjelasan antarpejabat negara mengemuka di media massa.
Penjelasan dari Jaksa Agung Muhammad Prasetyo pada Jumat (20/1/2017) mengisyaratkan bahwa Dewan Kerukunan Nasional dibentuk untuk menangani kasus pelanggaran HAM berat masa lalu.
Menurut dia, sulit menangani kasus pelanggaran HAM berat masa lalu. Apalagi, peristiwa yang terjadi puluhan tahun lalu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.