Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Agus Suntoro
Peneliti BRIN

Penulis adalah Koordinator Kelompok Riset Hukum Lingkungan, Sumber Daya Alam dan Perubahan Iklim, pada Pusat Riset Hukum Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN).

Problem E-KTP dan Kelompok Rentan dalam Pilkada 2017

Kompas.com - 13/02/2017, 10:42 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini
EditorAmir Sodikin

KOMPAS - Pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak yang akan diselenggarakan 15 Februari 2017 lusa merupakan tahap kedua dari rangkaian pilkada serentak yang dilakukan hingga tahun 2023.  Nantinya akan diselenggarakan pilkada serentak secara nasional yang dilakukan pada satu waktu untuk seluruh daerah pada tahun 2027. 

Ilmuwan politik Robert Dahl, menegaskan bahwa salah satu tujuan pemilihan umum (termasuk Pilkada) adalah mengangkat pejabat-pejabat yang harus dilakukan secara teratur (relatively frequent), adil (fair), dan tanpa kekerasan (coercion).

Dalam pilkada setiap orang yang sudah dewasa (adult) memiliki hak suara (right to vote) dan memiliki hak untuk menentukan pilihannya.

Ketika tahap pencobolasan tinggal menghitung hari, masih ditemukan berbagai kritik terkait penyelenggaran Pilkada 2017. Jika persoalan ini tidak diantisipasi, maka dampak yang paling serius adalah pelanggaran hak asasi manusia, berupa penghilangan hak pilih warga Negara.

Problem e-KTP
Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang dilakukan antara Komisi II DPR RI dengan Menteri Dalam Negeri yang hasilnya mengikat, berkenaan percepatan penggunaan e-KTP dari Pemilu 2019 menjadi Pilkada 2017, telah menimbulan konsekuensi yang pelik.

Menindaklanjuti persoalan tersebut, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 556/KPU/X2016, tanggal 11 Oktober 2016, yang menyatakan apabila pada 4 Desember 2016 warga belum memiliki e-KTP dan/atau datanya belum terekam, maka tidak masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT).

Implikasi kebijakan tersebut sangatlah besar, tidak saja menyangkut persoalan teknis administaratif kependudukan, akan tetapi sebagai pemberangusan hak pilih warga negara.

Kondisi ini tercermin dari serangkaian temuan pra–Pilkada 2017 (rilis Komnas HAM RI), sengkarut e-KTP terjadi dari Aceh hingga Papua atau hampir di seluruh wilayah Indonesia.

Sebagai contoh temuan ini ada di Kota Jayapura, Papua (127.000); Kabupaten Bekasi, Jawa Barat (118.304); Kabupaten Lampung Barat, Lampung (31.000); Kabupaten Kepulauan Mentawai, Sumatera barat (1.115); Kabupaten Banggai Kepulauan, Sulawesi Tengah (11.982); dan Jawa Tengah (21.400).

Persoalan ini menjadi kisruh dan menjadi sumber ketegangan antara pemerintah dan KPU yang kemudian disikapi dengan kebijakan penerbitan Surat Keterangan (SUKET) oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil).

Meskipun demikian, bukan berarti persoalan seluruhnya dapat diantisipasi, karena salah satu syarat penerbitan SUKET adalah kepemilikan Kartu Keluarga (KK). Lantas, apakah pemerintah telah memastikan bahwa seluruh keluarga di Indonesia telah dipenuhi hak-haknya dengan pemberian dokumen KK?

Belum kelar persoalan tersebut, publik kembali dikejutkan dengan temuan paket berisi e-KTP di Bandara Soekarno-Hatta yang dikirim dari Kamboja. Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri menegaskan bahwa kasus ini telah dilimpahkan ke Polda Metro Jaya. Di berbagai media, disebutkan kasus ini disinyalir tak terkait peristiwa pilkada. 

Potensi penyalahgunaan e-KTP untuk Pilkada 2017 bukan berarti tidak ada, akan tetapi dengan konsep pengamanan yang berlapis, ditunjang faktor saling mengenal petugas KPPS dengan penduduk setempat dan terdapat saksi-saksi pasangan calon, dapat mengeliminasi upaya penyalahgunaan tersebut.

Apapun alasannya, fakta temuan e-KTP menunjukan adanya itikad tidak baik dan upaya penggunaan untuk tidak pidana yang sangat merugikan kepentingan nasional secara luas.

Kelompok rentan
UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang, menegaskan bahwa setiap warga negara yang telah berusia 17 tahun dan/atau sudah kawin berhak untuk menggunakan hak pilihnya dalam Pilkada 2017.

Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

Nasional
Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Nasional
Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Nasional
Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Nasional
PSI Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

PSI Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

Nasional
PKB: Semua Partai Terima Penetapan Prabowo-Gibran, kecuali yang Gugat ke PTUN

PKB: Semua Partai Terima Penetapan Prabowo-Gibran, kecuali yang Gugat ke PTUN

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com