Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Urus Kasus Century di Hongkong, Yasonna Tak Dapat Penuhi Panggilan KPK

Kompas.com - 08/02/2017, 23:09 WIB
Bayu Galih

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Mantan anggota Komisi II DPR yang juga Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna Laoly, tidak dapat memenuhi pemanggilan Komisi Pemberantasan Korupsi hari ini, Rabu (8/2/2017).

Yasonna sedianya dijadwalkan dikonfirmasi KPK terkait kasus korupsi pengadaan kartu tanda penduduk berbasis elektronik (e-KTP).

Mengenai ketidakhadirannya, Yasonna menjelaskan bahwa saat ini dia sedang berada di Hongkong untuk bertemu Menteri Kehakiman Hongkong dan jajarannya.

Yasonna berada di Hongkong untuk membahas penempatan bank guarantee terkait penyelamatan aset dalam kasus Bank Century.

"Untuk memastikan Pemerintah Hongkong terus membantu Indonesia merampas aset Hesham Al-Warraq dan Raffat Ali Rizvi (terpidana kasus korupsi yang buron) dalam kasus Bank Century di Hongkong," ujar Yasonna dalam keterangan tertulis, Rabu malam.

"Pengacara pemerintah di Hongkong merekomendasikan agar tidak diwakili untuk menunjukkan komitmen kuat Pemerintah Indonesia," kata dia.

Agenda kedua Yasonna di Hongkong adalah untuk memberikan penjelasan mengenai proses ekstradisi buron kasus Bank Century tersebut.

"Proses ekstradisi Hesham Al Warrag terpidana tipikor dan TPPU kasus Bank Century telah sesuai dengan hukum internasional dan tidak melanggar HAM," ucap Yasonna.

"Ini perjuangan panjang yang belum selesai karena Raffat dan Hesham terus melakukan perlawanan dan manuver di Hongkong dan forum arbitrasi internasional lain," kata dia.

Sementara itu, Kepala Biro Humas Kemenkumham Effendy Perangin Angin menjelaskan bahwa Menkumham sudah mengirim surat yang menjelaskan ketidakhadirannya untuk memenuhi panggilan KPK.

"Pak Menteri juga sudah mengirim surat ke Presiden dan ke KPK, jadi tidak bisa datang ke KPK," kata Effendy, Rabu malam.

Sebelumnya, KPK membutuhkan keterangan Yasonna untuk mengonfirmasi sejumlah indikasi keterlibatan anggota DPR RI dalam kasus itu. Namun, KPK mendapat informasi bahwa Yasonna tidak bisa memenuhi panggilan karena tidak berada di Jakarta.

(Baca: Kasus E-KTP, Yasonna Dua Kali Tidak Penuhi Panggilan KPK)

Penyidik rencananya akan mengonfirmasi seputar indikasi aliran dana yang diterima sejumlah anggota DPR.

 

Yasonna sendiri akan diperiksa sebagai mantan anggota DPR RI periode 2009-2014.

Kompas TV Kasus Korupsi E-KTP Irman Resmi Ditahan
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
 PAN Nilai 'Presidential Club' Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

PAN Nilai "Presidential Club" Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Nasional
LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir 'Game Online' Bermuatan Kekerasan

LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir "Game Online" Bermuatan Kekerasan

Nasional
MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

Nasional
PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

Nasional
Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Nasional
Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Nasional
'Presidential Club' Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

"Presidential Club" Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

Nasional
Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Nasional
Gaya Politik Baru: 'Presidential Club'

Gaya Politik Baru: "Presidential Club"

Nasional
Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Nasional
Luhut Minta Orang 'Toxic' Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Luhut Minta Orang "Toxic" Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Nasional
PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat 'Presidential Club'

PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat "Presidential Club"

Nasional
Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com