Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemeriksaan Pendahuluan MKMK, Patrialis Lakukan Pelanggaran Berat

Kompas.com - 06/02/2017, 19:01 WIB
Fachri Fachrudin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menyimpulkan adanya dugaan pelanggaran etik berat yang dilakukan Hakim Konstitusi Patrialis Akbar.

Hal itu disampaikan Ketua MKMK Sukma Violeta dalam sidang pembacaan hasil pemeriksaan pendahuluan terkait dugaan pelanggaran etik berat yang dilakukan Patrialis.

Sidang tersebut digelar di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Senin (6/2/2017).

"Kesimpulan Majelis Kehormatan memutuskan hakim terduga, Patrialis Akbar, benar diduga melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan pedoman hakim konstitusi," ujar Sukma.

(Baca: Di Hadapan MKMK, Patrialis Akui Bocorkan Draf Putusan Uji Materi)

Sukma mengatakan, setelah menggelar pembacaan hasil pemeriksaan pendahuluan ini, MKMK akan mengirimkan rekomendasi kepada Ketua MK Arief Hidayat perihal pemberhentian sementara.

Rekomendasi tersebut nantinya akan diteruskan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi). Jika rekomendasi tersebut disetujui, maka Presiden mengirimkan surat kembali kepada ketua MK dan diteruskan kepada MKMK.

Fachri Fachrudin Anggota Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Achmad Sodiki, Anwar Usman, Sukma Violetta, Asad Said Ali dalam sidang pembacaan hasil pemeriksaan pendahuluan terkait dugaan pelanggaran etik berat yang dilakukan Patrialis. Sidang tersebut yang digelar di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Senin (6/2/2017).
Setelah itu, MKMK akan melakukan pemeriksaan lanjutan atau pemeriksaan tahap kedua terkait dugaan pelanggaran etik berat yang dilakukan Patrialis.

"Kami berusaha patuh pada ketentuan, yakni peraturan MK tentang prosedur bagi MKMK dalam melaksanakan pemeriksaan," kata dia.

Sementara itu, anggota MKMK, As'ad Said Ali, menyampaikan, ada tiga poin pertimbangan MKMK membenarkan dugaan pelanggaran etik berat tersebut.

"Pertama, hakim terduga telah ditangkap oleh KPK. Kedua, hakim terduga telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus korupsi oleh KPK. Ketiga, hakim diduga telah dilakukan penahanan oleh KPK," kata dia.

(Baca: Ketua MK: Patrialis Mengundurkan Diri sebagai Hakim Konstitusi)

Sebelumnya, MKMK telah memeriksa delapan saksi atas kasus ini. Pemeriksaan dilakukan di gedung KPK.

Adapun kedelapan orang tersebut adalah:

1. Erry Satria Pamungkas, selaku Panitera Pengganti pada perkara 129/PUU/XII/2015
2. Suryo Gilang Romadhon, selaku Sekretaris Yustisial dari Patrialis
3. AKP Eko Basuki, ajudan Patrialis
4. Hakim Konstitusi I Dewa Gede Palguna, selaku hakim panel perkara 129/PUU/XII/2015
5. Hakim Konstitusi Manahan MP Sitompul, selaku hakim panel perkara 129/PUU/XII/2015
6. Panitera MK Kasianir Sidauruk
7. Prana Patrayoga, selaku Sekretaris Patrialis
8. Penerima draf uji materi, Kamaluddin.

Halaman:


Terkini Lainnya

Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Nasional
Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Nasional
Menko Polhukam Harap Perpres 'Publisher Rights' Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Menko Polhukam Harap Perpres "Publisher Rights" Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Nasional
Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Nasional
Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Nasional
Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Nasional
Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Nasional
Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Nasional
KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

Nasional
Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Nasional
Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

Nasional
Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

Nasional
Kemenhan Ungkap Anggaran Tambahan Penanganan Papua Belum Turun

Kemenhan Ungkap Anggaran Tambahan Penanganan Papua Belum Turun

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com