Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dahlan Iskan Tersangka Mobil Listrik Setelah Ada Putusan Kasasi MA

Kompas.com - 03/02/2017, 15:05 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Kejaksaan Agung menetapkan mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Dahlan Iskan sebagai tersangka seusai terbitnya putusan kasasi Mahkamah Agung.

Dalam putusan kasasi nomor 1628K/Pidsus/2016, dinyatakan bahwa mantan Direktur PT Sarumas Ahmadi Pratama, Dasep Ahmadi, terbukti bersama-sama melakukan korupsi dalam kasus korupsi pengadaan 16 unit mobil listrik sebagaimana dakwaan primer.

"Kalau kalian baca dakwaan primernya, Dasep Ahmadi itu bersama-sama Dahlan Iskan. Apa harus dibiarkan?" ujar Jaksa Agung Muhammad Prasetyo di kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (3/2/2017).

Prasetyo mengatakan, dalam putusan itu, hukuman Dasep juga diperberat menjadi sembilan tahun penjara dan denda sebesar Rp 200 juta subsider enam bulan kurungan.

Ia menegaskan bahwa kasus Dahlan bukan hal yang sengaja direkayasa oleh kejaksaan.

"Jadi tidak ada yang mencari-cari di sini, tapi kebenaran harus ditegakkan," kata Prasetyo.

(Baca juga: Jaksa Agung: Tak Ada Pihak yang Hendak Menyengsarakan Dahlan Iskan)

Prasetyo mengatakan, dalam penyidikan diketahui bahwa sejumlah peranan Dahlan terkait pengadaan mobil listrik. Dahlan, kata dia, memerintahkan untuk mencari dana dan menunjuk perusahaan Dasep sebagai pelaksananya.

"Pesan 16 unit mobil listrik dan dimodifikasi Alphard yang dibeli. Tidak tahu mesinnya diganti apa akhirnya tidak bisa dipakai. Apakah ini salah? Iya," kata Prasetyo.

(Baca: Dugaan Korupsi Mobil Listrik, Kasus Hukum Ketiga Dahlan Iskan)

Sprindik baru Dahlan diterbitkan pada 26 Januari 2017. Dalam kasus ini, sebelumnya Kejagung telah menetapkan dua tersangka, yaitu Dasep Ahmadi serta mantan Kepala Bidang Program Kemitraan dan Bina Lingkungan Kementerian BUMN Agus Suherman.

Dalam dakwaan, nama Dahlan disebut bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi untuk pengadaan 16 unit mobil listrik.

Namun, dalam putusannya, hakim menyatakan bahwa Dahlan Iskan tidak terbukti menyebabkan kerugian negara.

Hakim menilai, pengadaan 16 unit mobil listrik untuk konferensi APEC tersebut merupakan perjanjian yang disepakati oleh Dasep Ahmadi dan tiga perusahaan yang bersedia menjadi sponsor, yaitu PT PGN, PT BRI, dan PT Pertamina.

Kompas TV Sidang Dahlan Iskan, Dengarkan 6 Saksi Fakta
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Nasional
7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

Nasional
Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Nasional
Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Nasional
Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Nasional
BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

Nasional
Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Nasional
Prabowo Diminta Cari Solusi Problem Rakyat, Bukan Tambah Kementerian

Prabowo Diminta Cari Solusi Problem Rakyat, Bukan Tambah Kementerian

Nasional
Zulhas: Anggota DPR dan Gubernur Mana yang PAN Mintai Proyek? Enggak Ada!

Zulhas: Anggota DPR dan Gubernur Mana yang PAN Mintai Proyek? Enggak Ada!

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com