JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Majelis Kehormatan Mahakamah Konstitusi (MKMK) Bagir Manan mengatakan bahwa sidang etik terhadap hakim konstitusi sudah seharusnya dilakukan tertutup.
Itu agar saksi atau pihak yang dimintai keterangan merasa lebih nyaman dan leluasa dalam memberikan keterangan.
Sidang Patrialis sedikit berbeda dengan sidang etik terhadap Hakim Konstitusi Akil Mochtar pada 2013.
Saat itu, sidang dihari pertama dan kedua dilakukan terbuka. Diakui Bagir, sidang Akil terbuka di dua hari pertama, namun sisanya tetap digelar tertutup. Hal tersebut lantaran banyak pendapat yang menyuarakan sidang mesti tertutup.
(Baca: Dewan Etik Usulkan MKMK Rekomendasikan Pemberhentian Patrialis secara Tidak Hormat)
"Pertimbangan agar saksi lebih leluasa dalam memberikan kesaksiannya pun juga dipertimbangkan oleh majelis. Jadi, kenapa tertutup? karena koridornya pemeriksaan ini pemeriksaan etik, jadi harus tertutup tidak boleh terbuka," ujar Bagir usai gelaran sidang MKMK yang digelar di Gedung MK, Jakarta, Kamis (2/2/2017) malam.
Ia mengatakan, berkaca pada persidangan Akil itu, MKMK kali ini sepakat untuk melaksanakan sidang secara tertutup.
Namun demikian, hal ini tidak akan mengurangi substansi tugas MKMK untuk mengusut dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Patrialis.
"Koridornya pemeriksaan ini pemeriksaan etik, jadi harus tertutup tidak boleh terbuka. Kita hanya melanjutkan apa yang sudah pernah kita jalankan sebelumnya. Yang penting kan pembacaan putusannya, itu yang ditunggu," kata Mantan Ketua Mahkamah Agung Tersebut.
Sementara itu, Ketua MKMK, Violetta Sukma mengatakan bahwa pihaknya sudah menemukan titik terang terkait dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Patrialis setelah dua hari menggelar sidang.
"Dalam dua kali persidangan ini kami rasa dari pihak majelis kehormatan (MKMK) merasa sudah memperoleh cukup bukti," ujar Violetta.
Namun mengenai hasilnya, kata dia, akan diumumkan pada Senin (6/2/2016) nanti.
Mengenai agenda kegiatan MKMK pada Jumat (3/2/2017), akan mulai melakukan penyusunan draf hasil penelusuran yang dilakukan selama dua hari bersidang.
"Soal terjadi pelanggaran atau tidak, tunggu hasil pembacaan putusan hari senin nanti," kata wakil ketua Komisi Yudisial tersebut.
Sebelumnya, MKMK melakukan pemeriksaan terhadap Patrialis di gedung KPK pada Kamis siang.
Usai pemeriksaan, anggota MKMK As'ad Said Ali membenarkan bahwa Patrialis mengaku membocorkan draf putusan uji materi Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.
"Ya, kira-kira begitulah," kata As'ad.
(Baca: Di Hadapan MKMK, Patrialis Akui Bocorkan Draf Putusan Uji Materi)
Patrialis ditangkap dalam operasi tangkap tangan pada Rabu (25/1/2017).
Dia ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga menerima suap sebesar sebesar 20.000 dollar Amerika Serikat dan 200.000 dollar Singapura, atau senilai Rp 2,15 miliar.
Pemberian dari pengusaha impor daging Basuki Hariman tersebut diduga agar Patrialis membantu mengabulkan gugatan uji materi UU Nomor 41 Tahun 2014.
Sebelum dilakukan penangkapan, Patrialis diduga menyerahkan draf putusan uji materi kepada Kamaludin, orang dekatnya yang diduga sebagai perantara suap. Saat menangkap Kamaludin, KPK menemukan draf putusan MK terkait uji materi UU Nomor 41/2014 yang seharusnya bersifat rahasia.