"Di Indonesia aturan tentang penyadapan tidak ada, ada dalam KUHAP tapi untuk penegakan hukum dan itu hanya pasal-pasal," kata Fahri.
"Padahal penyadapan dengan teknologi sekarang itu harus lebih diatur," sambungnya.
(Baca: SBY Minta Dugaan Penyadapan Diusut, Ini Tanggapan Polri)
Ia juga menyayangkan Peraturan Pemerintah (PP) Penyadapan yang diusulkan oleh Menteri Komunikasi dan Informatika era Presiden SBY, Tifatul Sembiring yang diuji materikan ke MK ditolak.
"Putusan MK mengatakan bahwa penyadapan tidak boleh diatur oleh ketentuan di bawah Undang-Undang, dia harus dibuat ketentuannya selevel Undang-Undang," ujar Politisi asal Nusa Tenggara Barat (NTB) itu.
Sedangkan pada revisi Undang-Undang Transaksi dan Informasi Elektronik yang dilaksanakan 2016 lalu juga belum menyinggung soal ketentuan penyadapan yang lebih ketat.
"Ini sumber kekacauan dalam penyadapan. Dimana penyadapan dianggap sebagai sesuatu yang tidak penting. Padahal di seluruh dunia, yang namanya penyadapan atau illegal tapping adalah satu pelanggaran HAM berat yang kita tahu dalam UU ITE hukumannya di atas 10 tahun," kata Fahri.
Ia menambahkan, jika Presiden Joko Widodo menganggap permasalahan penyadapan ini sebagai persoalan serius, maka Presiden diminta untuk menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu).
"Kalau mau, Pak Jokowi segera melanjutkan PP Penyadapan yang ditolak MK lalu bikin Perppu sekarang, karena ini darurat," tegasnya.
Merasa disadap
Diketahui, salah satu topik yang disinggung SBY dalam konferensi pers di Kantor DPP Partai Demokrat, Rabu (1/2/2017), adalah soal isu penyadapan percakapan dirinya dengan Ketua MUI Ma'ruf Amin.
Awalnya, pihak Basuki Tjahaja Purnama menyebutkan punya bukti hubungan telepon antara SBY dan Ma'ruf Amin.
SBY pun merasa, pernyataan Ahok menimbulkan dugaan adanya penyadapan. Ia meminta aparat penegak hukum dan Presiden Joko Widodo bersikap terkait hal tersebut. SBY menilai, tindakan penyadapan tanpa adanya izin pengadilan sebagai tindakan ilegal dan kejahatan serius.
"Saya hanya mohon hukum ditegakkan. Bola sekarang bukan pada saya, bukan di Pak Ma’ruf Amin, bukan di Pak Ahok dan pengacaranya, tetapi di tangan Polri dan penegak hukum lain," kata SBY.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.