Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bareskrim Ingin Punya Kewenangan Penyadapan seperti KPK

Kompas.com - 03/05/2016, 17:13 WIB
Rakhmat Nur Hakim

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepolisian mengeluhkan mekanisme permintaan izin ke pengadilan untuk melakukan penyadapan. Hal itu dianggap menghambat pemberantasan korupsi.

Keluhan itu disampaikan Kasubdit I Dittipikor Bareskrim Polri Kombes Ade Deriyan saat memaparkan materi dalam seminar dan lokakarya yang digelar Indonesia Corruption Watch (ICW) di Hotel Sari Pan Pacific, Jakarta, Selasa (3/5/2016).

Adi mengatakan, kepolisian memang memiliki kewenangan yang berbeda dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam menangani perkara korupsi.

"KPK memiliki kewenangan penyadapan sejak tahap penyelidikan, sedangkan kami baru diperkenankan melakukan penyadapan saat tahap penyidikan. Makanya KPK banyak melakukan operasi tangkap tangan," ujar Adi.

Pada tahun 2015, total kasus korupsi yang masuk melalui Bareskrim Polri berjumlah 1198 kasus.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 754 kasus sudah masuk ke tahap penyidikan. Sebanyak 407 kasus diantaranya sudah berstatus P-21 atau dinyatakan lengkap oleh jaksa.

Adi berharap, kepolisian bisa diberikan kewenangan penyadapan sejak tahap penyelidikan. Menurut dia, dengan begitu, kinerja kepolisian dalam memberantas korupsi bisa optimal.

"Kami tahu, kewenangan itu memang sulit untuk kami dapatkan, karena harus ada payung hukumnya terlebih dahulu. Semoga saja dengan pernyataan ini masyarakat sipil mau menyuarakannya juga," ujar dia.

Sementara itu, peneliti ICW Febri Hendri mengatakan, kepolisian belum terlalu membutuhkan wewenang tersebut. Menurut dia, saat ini cukup KPK dulu yang diberi wewenang itu.

"Kalau ditanya mendukung apa tidak, saya mendukung kepolisian diberikan wewenang tersebut, tetapi itu belum mendesak bagi mereka," kata Febri.

"Yang mendesak bagi kepolisian adalah membuat sistem informasi terintegrasi untuk seluruh kasus korupsi yang mereka tangani. Supaya dari bawah sampai pusat bisa terpantau semuanya dan kasus tidak mangkrak," ujar Febri.

Kepala Bareskrim Polri Komjen (Pol) Anang Iskandar sebelumnya sudah menyuarakan agar kewenangan Polri dalam penyidikan sama dengan KPK. (baca: Kabareskrim Ingin Penyidik Polri Sama dengan Penyidik KPK, tetapi...)

Namun, Anang merasa tak memiliki kekuatan untuk mendorong hal tersebut ke arah sana. Sebab, hal itu hanya dapat ditempuh dengan perubahan undang-undang yang merupakan proses politik.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Laporan Fiktif dan Manipulasi LPJ Masih Jadi Modus Korupsi Dana Pendidikan

Laporan Fiktif dan Manipulasi LPJ Masih Jadi Modus Korupsi Dana Pendidikan

Nasional
Dana Bantuan dan Pengadaan Sarana-Prasarana Pendidikan Masih Jadi Target Korupsi

Dana Bantuan dan Pengadaan Sarana-Prasarana Pendidikan Masih Jadi Target Korupsi

Nasional
Lettu Eko Terindikasi Terlilit Utang Karena Judi Online, Dankormar: Utang Almarhum Rp 819 Juta

Lettu Eko Terindikasi Terlilit Utang Karena Judi Online, Dankormar: Utang Almarhum Rp 819 Juta

Nasional
Disambangi Bima Arya, Golkar Tetap Condong ke Ridwan Kamil untuk Pilkada Jabar

Disambangi Bima Arya, Golkar Tetap Condong ke Ridwan Kamil untuk Pilkada Jabar

Nasional
Beri Pesan untuk Prabowo, Try Sutrisno: Jangan Sampai Tonjolkan Kejelekan di Muka Umum

Beri Pesan untuk Prabowo, Try Sutrisno: Jangan Sampai Tonjolkan Kejelekan di Muka Umum

Nasional
Golkar Minta Anies Pikir Ulang Maju Pilkada DKI, Singgung Pernyataan Saat Debat Capres

Golkar Minta Anies Pikir Ulang Maju Pilkada DKI, Singgung Pernyataan Saat Debat Capres

Nasional
Marinir Sebut Lettu Eko Tewas karena Bunuh Diri, Ini Kronologinya

Marinir Sebut Lettu Eko Tewas karena Bunuh Diri, Ini Kronologinya

Nasional
Ketua Komisi VIII Cecar Kemenhub Soal Pesawat Haji Terbakar di Makassar

Ketua Komisi VIII Cecar Kemenhub Soal Pesawat Haji Terbakar di Makassar

Nasional
MPR Akan Bertemu Amien Rais, Bamsoet: Kami Akan Tanya Mengapa Ingin Ubah UUD 1945

MPR Akan Bertemu Amien Rais, Bamsoet: Kami Akan Tanya Mengapa Ingin Ubah UUD 1945

Nasional
Jemaah Haji Indonesia Mulai Diberangkatkan dari Madinah ke Mekkah

Jemaah Haji Indonesia Mulai Diberangkatkan dari Madinah ke Mekkah

Nasional
Bertemu PM Tajikistan di Bali, Jokowi Bahas Kerja Sama Pengelolaan Air

Bertemu PM Tajikistan di Bali, Jokowi Bahas Kerja Sama Pengelolaan Air

Nasional
Kementan Kirim Durian ke Rumah Dinas SYL, Ada yang Capai Rp 46 Juta

Kementan Kirim Durian ke Rumah Dinas SYL, Ada yang Capai Rp 46 Juta

Nasional
Momen Eks Pejabat Bea Cukai Hindari Wartawan di KPK, Tumpangi Ojol yang Belum Dipesan

Momen Eks Pejabat Bea Cukai Hindari Wartawan di KPK, Tumpangi Ojol yang Belum Dipesan

Nasional
Jokowi Bertemu Puan di WWF 2024, Said Abdullah: Pemimpin Negara Harus Padu

Jokowi Bertemu Puan di WWF 2024, Said Abdullah: Pemimpin Negara Harus Padu

Nasional
Menkumham Mengaku di Luar Negeri Saat Rapat Persetujuan Revisi UU MK

Menkumham Mengaku di Luar Negeri Saat Rapat Persetujuan Revisi UU MK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com