JAKARTA, KOMPAS.com - Kepolisian mengeluhkan mekanisme permintaan izin ke pengadilan untuk melakukan penyadapan. Hal itu dianggap menghambat pemberantasan korupsi.
Keluhan itu disampaikan Kasubdit I Dittipikor Bareskrim Polri Kombes Ade Deriyan saat memaparkan materi dalam seminar dan lokakarya yang digelar Indonesia Corruption Watch (ICW) di Hotel Sari Pan Pacific, Jakarta, Selasa (3/5/2016).
Adi mengatakan, kepolisian memang memiliki kewenangan yang berbeda dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam menangani perkara korupsi.
"KPK memiliki kewenangan penyadapan sejak tahap penyelidikan, sedangkan kami baru diperkenankan melakukan penyadapan saat tahap penyidikan. Makanya KPK banyak melakukan operasi tangkap tangan," ujar Adi.
Pada tahun 2015, total kasus korupsi yang masuk melalui Bareskrim Polri berjumlah 1198 kasus.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 754 kasus sudah masuk ke tahap penyidikan. Sebanyak 407 kasus diantaranya sudah berstatus P-21 atau dinyatakan lengkap oleh jaksa.
Adi berharap, kepolisian bisa diberikan kewenangan penyadapan sejak tahap penyelidikan. Menurut dia, dengan begitu, kinerja kepolisian dalam memberantas korupsi bisa optimal.
"Kami tahu, kewenangan itu memang sulit untuk kami dapatkan, karena harus ada payung hukumnya terlebih dahulu. Semoga saja dengan pernyataan ini masyarakat sipil mau menyuarakannya juga," ujar dia.
Sementara itu, peneliti ICW Febri Hendri mengatakan, kepolisian belum terlalu membutuhkan wewenang tersebut. Menurut dia, saat ini cukup KPK dulu yang diberi wewenang itu.
"Kalau ditanya mendukung apa tidak, saya mendukung kepolisian diberikan wewenang tersebut, tetapi itu belum mendesak bagi mereka," kata Febri.
"Yang mendesak bagi kepolisian adalah membuat sistem informasi terintegrasi untuk seluruh kasus korupsi yang mereka tangani. Supaya dari bawah sampai pusat bisa terpantau semuanya dan kasus tidak mangkrak," ujar Febri.
Kepala Bareskrim Polri Komjen (Pol) Anang Iskandar sebelumnya sudah menyuarakan agar kewenangan Polri dalam penyidikan sama dengan KPK. (baca: Kabareskrim Ingin Penyidik Polri Sama dengan Penyidik KPK, tetapi...)
Namun, Anang merasa tak memiliki kekuatan untuk mendorong hal tersebut ke arah sana. Sebab, hal itu hanya dapat ditempuh dengan perubahan undang-undang yang merupakan proses politik.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.