Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Fahri Hamzah Usulkan DPR Bentuk Pansus Penyadapan

Kompas.com - 02/02/2017, 19:42 WIB
Nabilla Tashandra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat RI Fahri Hamzah mengusulkan agar DPR membentuk Panitia Khusus (Pansus) penyadapan. Pansus dianggap perlu lantaran ada sejumlah permasalahan regulasi terkait penyadapan.

Salah satunya yang tengah menjadi perbincangan hangat di publik, yaitu dugaan penyadapan terhadap Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

Menurut Fahri, Indonesia kini tengah berada dalam keadaan darurat penyadapan, dimana semua orang disadap.

"Saya mengusulkan DPR bentuk Pansus Penyadapan supaya tuntas," kata Fahri di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (2/2/2017).

"Kita membentuk pansus penyadapan agar siapa yang pegang alat sadap di republik ini ketahuan, siapa yang menyadap ketahuan," sambungnya.

 

(Baca: Ada Usul Hak Angket Penyadapan, Elite Politik Diminta Tahan Diri)

Fahri juga menyinggung soal kasus Ketua DPR Setya Novanto pada 2015 lalu terkait kasus "Papa Minta Saham".

Rekaman percakapan Novanto dengan mantan Presiden Direktur Freeport Indonesia dan mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said kemudian membuat Novanto disidang di Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).

Kasus itu berujung pada mundurnya Novanto dari kursi Ketua DPR. Fahri menilai, rekaman percakapan yang diputar dalam persidangan etik Novanto tersebut direkam secara ilegal sebab tidak memberi tahu orang yang suaranya direkam.

Kemudian, soal kasus dugaan suap terhadap Hakim Konstitusi Patrialis Akbar. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut bahwa mereka telah menyadap Patrialis selama 6 bulan.

 

(Baca: Istana: Pengacara Ahok Tak Bicara Penyadapan, Kata Siapa SBY Disadap?)

"Itu ilegal dong. Bagaimana Anda tahu dia terima uang kan enggak boleh begitu. Sebab kalau Anda intip (sadap) semua orang (dalam 6 bulan), semua orang bisa kena," tuturnya.

Sedangkan terkait dugaan penyadapan telepon SBY dan Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Ma'ruf Amin yang bergulir dalam persidangan kasus dugaan penistaan Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, Fahri mempertanyakan dari mana rekaman telepon tersebut diperoleh.

Menurutnya, tak menutup kemungkinan jika ternyata selama ini ada sejenis instansi penyadapan yang memperjualbelikan hasil sadapan terhadap pejabat-pejabat negara.

Poin-poin itu lah yang membuat Fahri merasakan perlu dibentuk Pansus Penyadapan. Regulasi terkait penyadapan, kata dia, saat ini masih sangat kurang.

"Di Indonesia aturan tentang penyadapan tidak ada, ada dalam KUHAP tapi untuk penegakan hukum dan itu hanya pasal-pasal," kata Fahri.

"Padahal penyadapan dengan teknologi sekarang itu harus lebih diatur," sambungnya.

 

(Baca: SBY Minta Dugaan Penyadapan Diusut, Ini Tanggapan Polri)

Ia juga menyayangkan Peraturan Pemerintah (PP) Penyadapan yang diusulkan oleh Menteri Komunikasi dan Informatika era Presiden SBY, Tifatul Sembiring yang diuji materikan ke MK ditolak.

"Putusan MK mengatakan bahwa penyadapan tidak boleh diatur oleh ketentuan di bawah Undang-Undang, dia harus dibuat ketentuannya selevel Undang-Undang," ujar Politisi asal Nusa Tenggara Barat (NTB) itu.

Sedangkan pada revisi Undang-Undang Transaksi dan Informasi Elektronik yang dilaksanakan 2016 lalu juga belum menyinggung soal ketentuan penyadapan yang lebih ketat.

"Ini sumber kekacauan dalam penyadapan. Dimana penyadapan dianggap sebagai sesuatu yang tidak penting. Padahal di seluruh dunia, yang namanya penyadapan atau illegal tapping adalah satu pelanggaran HAM berat yang kita tahu dalam UU ITE hukumannya di atas 10 tahun," kata Fahri.

Ia menambahkan, jika Presiden Joko Widodo menganggap permasalahan penyadapan ini sebagai persoalan serius, maka Presiden diminta untuk menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu).

"Kalau mau, Pak Jokowi segera melanjutkan PP Penyadapan yang ditolak MK lalu bikin Perppu sekarang, karena ini darurat," tegasnya.

 

Merasa disadap

Diketahui, salah satu topik yang disinggung SBY dalam konferensi pers di Kantor DPP Partai Demokrat, Rabu (1/2/2017), adalah soal isu penyadapan percakapan dirinya dengan Ketua MUI Ma'ruf Amin.

Awalnya, pihak Basuki Tjahaja Purnama menyebutkan punya bukti hubungan telepon antara SBY dan Ma'ruf Amin.

SBY pun merasa, pernyataan Ahok menimbulkan dugaan adanya penyadapan. Ia meminta aparat penegak hukum dan Presiden Joko Widodo bersikap terkait hal tersebut. SBY menilai, tindakan penyadapan tanpa adanya izin pengadilan sebagai tindakan ilegal dan kejahatan serius.

"Saya hanya mohon hukum ditegakkan. Bola sekarang bukan pada saya, bukan di Pak Ma’ruf Amin, bukan di Pak Ahok dan pengacaranya, tetapi di tangan Polri dan penegak hukum lain," kata SBY.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Lemhannas: Transisi Kepemimpinan Jokowi ke Prabowo Relatif Mulus, Tak Akan Ada Gejolak

Lemhannas: Transisi Kepemimpinan Jokowi ke Prabowo Relatif Mulus, Tak Akan Ada Gejolak

Nasional
Jokowi Sampaikan Dukacita atas Meninggalnya Presiden Iran

Jokowi Sampaikan Dukacita atas Meninggalnya Presiden Iran

Nasional
Laporkan Dewas KPK yang Berusia Lanjut ke Bareskrim, Nurul Ghufron Tak Khawatir Dicap Negatif

Laporkan Dewas KPK yang Berusia Lanjut ke Bareskrim, Nurul Ghufron Tak Khawatir Dicap Negatif

Nasional
Bertemu Presiden Fiji di Bali, Jokowi Ajak Jaga Perdamaian di Kawasan Pasifik

Bertemu Presiden Fiji di Bali, Jokowi Ajak Jaga Perdamaian di Kawasan Pasifik

Nasional
Saat Revisi UU Kementerian Negara Akan Jadi Acuan Prabowo Susun Kabinet, Pembahasannya Disebut Kebetulan...

Saat Revisi UU Kementerian Negara Akan Jadi Acuan Prabowo Susun Kabinet, Pembahasannya Disebut Kebetulan...

Nasional
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Laporkan Dewas KPK Ke Bareskrim Polri Atas Dugaan Pencemaran Nama Baik

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Laporkan Dewas KPK Ke Bareskrim Polri Atas Dugaan Pencemaran Nama Baik

Nasional
Marinir Ungkap Alasan Tak Bawa Jenazah Lettu Eko untuk Diotopsi

Marinir Ungkap Alasan Tak Bawa Jenazah Lettu Eko untuk Diotopsi

Nasional
MK: Tak Ada Keberatan Anwar Usman Adili Sengketa Pileg yang Libatkan Saksi Ahlinya di PTUN

MK: Tak Ada Keberatan Anwar Usman Adili Sengketa Pileg yang Libatkan Saksi Ahlinya di PTUN

Nasional
Kemenag Sayangkan 47,5 Persen Penerbangan Haji Garuda Alami Keterlambatan

Kemenag Sayangkan 47,5 Persen Penerbangan Haji Garuda Alami Keterlambatan

Nasional
Laporan Fiktif dan Manipulasi LPJ Masih Jadi Modus Korupsi Dana Pendidikan

Laporan Fiktif dan Manipulasi LPJ Masih Jadi Modus Korupsi Dana Pendidikan

Nasional
Dana Bantuan dan Pengadaan Sarana-Prasarana Pendidikan Masih Jadi Target Korupsi

Dana Bantuan dan Pengadaan Sarana-Prasarana Pendidikan Masih Jadi Target Korupsi

Nasional
Lettu Eko Terindikasi Terlilit Utang Karena Judi Online, Dankormar: Utang Almarhum Rp 819 Juta

Lettu Eko Terindikasi Terlilit Utang Karena Judi Online, Dankormar: Utang Almarhum Rp 819 Juta

Nasional
Disambangi Bima Arya, Golkar Tetap Condong ke Ridwan Kamil untuk Pilkada Jabar

Disambangi Bima Arya, Golkar Tetap Condong ke Ridwan Kamil untuk Pilkada Jabar

Nasional
Beri Pesan untuk Prabowo, Try Sutrisno: Jangan Sampai Tonjolkan Kejelekan di Muka Umum

Beri Pesan untuk Prabowo, Try Sutrisno: Jangan Sampai Tonjolkan Kejelekan di Muka Umum

Nasional
Golkar Minta Anies Pikir Ulang Maju Pilkada DKI, Singgung Pernyataan Saat Debat Capres

Golkar Minta Anies Pikir Ulang Maju Pilkada DKI, Singgung Pernyataan Saat Debat Capres

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com