Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sudah Ditempati, Rumah Baru SBY Mulai Dijaga Paspampres

Kompas.com - 01/02/2017, 07:07 WIB
Sheila Respati

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com – Presiden keenam Republik Indonesia Susilo Bambang Yudhoyono akhirnya menempati rumah barunya yang merupakan pemberian negara. Rumah yang terletak di Jalan Mega Kuningan Timur VII, Jakarta Selatan itu kini mulai ramai dengan penjagaan ketata personil Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres).

Pantauan Kompas.com pada Selasa (31/1/2017), sejumlah mobil jeep yang kerap digunakan Paspampres tampak terparkir di sisi kanan rumah.

Di dalam pos penjagaan di sisi kanan rumah itu terlihat dua pria tegap berbatik berjaga.

"Belum, bapak belum tinggal sini masih lebih banyak beraktivitas di Cikeas," ujar salah seorang Paspampres yang langsung menghampiri dari dalam pos ketika Kompas.com mendekati pagar rumah untuk bertanya soal keberadaan pemilik rumah tersebut.

Selain pengamanan yang ketat, perubahan lain yang terlihat dari rumah tersebut adalah terpampangnya spanduk kampanye pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Agus Harimurti Yudhoyono dan Sylviana Murni. Terdapat dua spanduk berukuran masing-masing 1x2 meter terpasang di pagar rumah.

(Baca: SBY Dapat Rumah Baru dari Negara)

"Kayaknya mulai dua bulan lalu udah ramai orang rumah ini. Kalau sebelumnya saya enggak tahu soalnya baru empat bulan terakhir di sini," ujar salah seorang pedagang yang sehari-hari berjualan di dekat rumah tersebut.

Menurut pengamatannya, sesekali rumah ramai dan lebih banyak mobil Paspampres parkir di sisi rumah.

"Kalau pas bapaknya lagi ke sini banyak banget mobil parkir. Itu yang batik-batik semua itu yang ngawal. Kalau bapaknya pergi pada ikut semua mobil-mobilnya," ujarnya.

Dikutip dari Warta Kota, Camat Setiabudi Dyan Airlangga membenarkan bahwa SBY kini mulai menempati rumah barunya itu. Namun, Ketua Umum Partai Demokrat itu tidak sepanjang waktu berada di sana karena di hari tertentu, SBY akan kembali ke kediamannya yang ada di Cikeas, Bogor.

"Iya benar, Pak SBY sudah tempati rumah yang di Mega Kuningan," ujar Dyan, Kamis (26/1/2017) lalu.

(Baca: Menyambangi Rumah Baru SBY Pemberian dari Negara)

Dyan mengungkapkan, SBY dan keluarganya sudah mulai menempati rumah di Mega Kuningan sejak awal Januari ini.

Namun, dia tidak hafal tanggal persisnya.

"Tapi kemarin silaturrahmi ke rumah Ketua RW tanggal 23 (Senin, 23/1/2017). Pak SBY-nya langsung datang ke rumah Pak RW untuk melaporkan diri," beber Dyan.

Dikatakan Dyan, meski SBY sudah mulai menempati rumah di Mega Kuningan namun tokoh nasional yang menjabat Presiden selama dua periode itu masih tetap memiliki KTP Cikeas.

"Kemarin saya tanya Pak SBY, 'Pak izin Pak, Bapak mau pindah (kependudukan) atau gimana? Nggak deh Pak Camat, saya tetap KTP di Cikeas," terang Dyan.

"Karena kan sharing. Empat hari di Kuningan, tiga hari di Cikeas. Karena kan nggak full di Kuningan. Di Kuningan pas dari Senin sampai Kamis aja kayaknya," kata Dyan lagi.

Pemberian negara

Rumah baru SBY ini adalah pemberian negara kepada para mantan presiden RI pada 26 Oktober lalu. Dasar dari pemberian rumah itu adalah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden.

Rumah tersebut terdiri dari dua lantai. Di bagian tengah halaman depan rumah, tertancap satu tiang bendera dan di bagian kiri gerbang terdapat satu pos penjagaan.

Dua hal yang menjadi ciri pembeda dengan beberapa rumah yang ada di sekitarnya. Jika dibandingkan, ukuran bangunannya pun lebih besar.

(Baca: SBY Mengaku Dapat Tanah dari Negara Tak Sampai 1.500 Meter Persegi)

Selain itu, arsitektur bangunannya bergaya modern kontemporer, jika dilihat dari desain bagian luarnya yang praktis dan fungsional namun terkesan mewah.

Temboknya dicat dengan perpaduan warna putih dan abu-abu. Sebagian bangunan dilapisi dengan marmer, sebagiannya lagi menggunakan kayu. Pintu dan jendelanya berukuran besar.

Menurut Sekretaris Perusahaan PT Yodha Karya Rudi Hendarto, berdasarkan data yang diterimanya, luas tanah dalam rumah tersebut mencapai 4.000 meter per segi. Tanah tersebut, kata dia, terbagi menjadi dua kavling.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Perkara Besar di Masa Jampidum Fadil Zumhana, Kasus Sambo dan Panji Gumilang

Perkara Besar di Masa Jampidum Fadil Zumhana, Kasus Sambo dan Panji Gumilang

Nasional
Refly Harun: Anies Tak Punya Kontrol Terhadap Parpol di Koalisi Perubahan

Refly Harun: Anies Tak Punya Kontrol Terhadap Parpol di Koalisi Perubahan

Nasional
Verifikasi Bukti Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai, Warga Akan Didatangi Satu-satu

Verifikasi Bukti Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai, Warga Akan Didatangi Satu-satu

Nasional
Indonesia Dorong Pemberian Hak Istimewa ke Palestina di Sidang PBB

Indonesia Dorong Pemberian Hak Istimewa ke Palestina di Sidang PBB

Nasional
Beban Melonjak, KPU Libatkan PPK dan PPS Verifikasi Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai

Beban Melonjak, KPU Libatkan PPK dan PPS Verifikasi Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai

Nasional
Peran Kritis Bea Cukai dalam Mendukung Kesejahteraan Ekonomi Negara

Peran Kritis Bea Cukai dalam Mendukung Kesejahteraan Ekonomi Negara

Nasional
Refly Harun Ungkap Bendera Nasdem Hampir Diturunkan Relawan Amin Setelah Paloh Ucapkan Selamat ke Prabowo

Refly Harun Ungkap Bendera Nasdem Hampir Diturunkan Relawan Amin Setelah Paloh Ucapkan Selamat ke Prabowo

Nasional
UU Pilkada Tak Izinkan Eks Gubernur Jadi Cawagub, Wacana Duet Anies-Ahok Buyar

UU Pilkada Tak Izinkan Eks Gubernur Jadi Cawagub, Wacana Duet Anies-Ahok Buyar

Nasional
Jemaah Haji Tak Punya 'Smart Card' Terancam Deportasi dan Denda

Jemaah Haji Tak Punya "Smart Card" Terancam Deportasi dan Denda

Nasional
Sebelum Wafat, Jampidum Kejagung Sempat Dirawat di RSCM 2 Bulan

Sebelum Wafat, Jampidum Kejagung Sempat Dirawat di RSCM 2 Bulan

Nasional
Jampidum Kejagung Fadil Zumhana Meninggal Dunia

Jampidum Kejagung Fadil Zumhana Meninggal Dunia

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, PKS: Kontrol Terhadap Pemerintah Wajib

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, PKS: Kontrol Terhadap Pemerintah Wajib

Nasional
Istri di Minahasa Dibunuh karena Mengigau, Komnas Perempuan Sebut Fenomena Femisida

Istri di Minahasa Dibunuh karena Mengigau, Komnas Perempuan Sebut Fenomena Femisida

Nasional
Kabaharkam Siapkan Strategi Pengamanan Khusus di Akses Masuk Pelabuhan Jelang WWF ke-10 di Bali

Kabaharkam Siapkan Strategi Pengamanan Khusus di Akses Masuk Pelabuhan Jelang WWF ke-10 di Bali

Nasional
Ketua KPU Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada, Pakar: Jangan-jangan Pesanan...

Ketua KPU Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada, Pakar: Jangan-jangan Pesanan...

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com