Dikatakan Dyan, meski SBY sudah mulai menempati rumah di Mega Kuningan namun tokoh nasional yang menjabat Presiden selama dua periode itu masih tetap memiliki KTP Cikeas.
"Kemarin saya tanya Pak SBY, 'Pak izin Pak, Bapak mau pindah (kependudukan) atau gimana? Nggak deh Pak Camat, saya tetap KTP di Cikeas," terang Dyan.
"Karena kan sharing. Empat hari di Kuningan, tiga hari di Cikeas. Karena kan nggak full di Kuningan. Di Kuningan pas dari Senin sampai Kamis aja kayaknya," kata Dyan lagi.
Pemberian negara
Rumah baru SBY ini adalah pemberian negara kepada para mantan presiden RI pada 26 Oktober lalu. Dasar dari pemberian rumah itu adalah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden.
Rumah tersebut terdiri dari dua lantai. Di bagian tengah halaman depan rumah, tertancap satu tiang bendera dan di bagian kiri gerbang terdapat satu pos penjagaan.
Dua hal yang menjadi ciri pembeda dengan beberapa rumah yang ada di sekitarnya. Jika dibandingkan, ukuran bangunannya pun lebih besar.
(Baca: SBY Mengaku Dapat Tanah dari Negara Tak Sampai 1.500 Meter Persegi)
Selain itu, arsitektur bangunannya bergaya modern kontemporer, jika dilihat dari desain bagian luarnya yang praktis dan fungsional namun terkesan mewah.
Temboknya dicat dengan perpaduan warna putih dan abu-abu. Sebagian bangunan dilapisi dengan marmer, sebagiannya lagi menggunakan kayu. Pintu dan jendelanya berukuran besar.
Menurut Sekretaris Perusahaan PT Yodha Karya Rudi Hendarto, berdasarkan data yang diterimanya, luas tanah dalam rumah tersebut mencapai 4.000 meter per segi. Tanah tersebut, kata dia, terbagi menjadi dua kavling.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.