Suparman mengusulkan agar tim tersebut diisi oleh orang-orang yang memiliki kompetensi dan integritas serta gabungan dari unsur luar dan dalam MK.
Keempat, memperbaiki bidang administrasi peradilan. Usulan ini tak hanya ditujukan bagi MK namun juga bagi Mahkamah Agung. Sebab, sudah beberapa kali tenaga administrator ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akibat terlibat dalam jual-beli putusan.
"Puncaknya kemarin yang melibatkan sekretaris MA. Memperjualbelikan informasi putusan, dan sebagainya. Ini masalahnya terletak pada administrasi," tutur Suparman.
(Baca: Basuki Sebut Beri Uang ke Kamaludin untuk Patrialis Pergi Umrah)
Ia juga menyinggung salah satu barang bukti operasi tangkap tangan (OTT) KPK terhadap Patrialis Akbar, yaitu draf putusan perkara gugatan uji materi nomor 129/puu/XII/2015 terkait Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.
Padahal, draf putusan merupakan rahasia negara dan dalam kasus tersebut sudah bocor dari mahkamah yang derajatnya dianggap sama dengan konstitusi.
"Jadi apakah model administrasi peradilan kita tepat? Perlu dievaluasi juga. Jangan-jangan mekanisme yang sekarang dijalankan adalah mekanisme yang longgar dan berpotensi disalahgunakan oleh oknum-oknum," tutur dia.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.