Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Panggil Anak Bupati Non-aktif Klaten

Kompas.com - 25/01/2017, 11:48 WIB
Lutfy Mairizal Putra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Andy Purnomo, anak Bupati non-aktif Klaten Sri Hartini. Andi dipanggil untuk kedua kalinya sebagai saksi dalam kasus yang menjerat ibunya, terkait dugaan suap untuk promosi dan mutasi jabatan di lingkungan Kabupaten Klaten.

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SHT (Sri Hartini)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Rabu (25/1/2017).

Selain Andy, KPK juga menjadwalkan pemanggilan terhadap pegawai negeri sipil di Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Klaten Lusiana, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Klaten Sartiyasto, Staf Sekretariat BKD Klaten Sukarno.

Kemudian, Inspektur Klaten Syahruna, Kabid mutasi BKD Klaten Slamet, serta dua orang ajudan Edy Dwi Hananto dan Nina Puspitasari. Mereka akan dimintai keterangan sebagai saksi untuk Sri Hartini.

(Baca: Periksa Anak Bupati Klaten, KPK Gali Temuan Uang Rp 3 Miliar)

KPK terus mendalami kasus suap yang terjadi di Klaten. Pasca-operasi tangkap tangan, KPK melakukan penggeledahan di enam lokasi. Pada Minggu (1/1/2017), KPK menggeledah rumah dinas Bupati Sri Hartini, rumah pribadi Sri Hartini, dan rumah seorang saksi.

Pada saat itu, penyidik KPK menemukan sejumlah uang di rumah dinas Sri Hartini. Penyidik menyita uang Rp 3 miliar dari lemari yang diduga milik Andy Nugroho dan Rp 200 juta dari lemari Sri Hartini.

Pada hari Senin (2/1/2017), penyidik KPK melakukan penggeledahan di tiga lokasi antara lain, kantor Bupati Klaten, kantor Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan kantor Inspektorat Pemkab Klaten.

(Baca: PDI-P Tegaskan Tak Beri Bantuan Hukum untuk Bupati Klaten yang Ditangkap KPK)

Sri tertangkap tangan bersama tujuh orang lainnya pada Jumat (30/12/2016). Dari delapan orang yang ditangkap, KPK hanya menetapkan dua orang sebagai tersangka, yaitu Sri dan Kepala Seksi SMP Dinas Pendidikan Kabupaten Klaten, Suramlan.

Sementara itu, enam orang lainnya dilepaskan usai diperiksa selama 1 x 24 jam. Keenam orang itu terdiri dari tiga pegawai negeri sipil, yaitu Nina Puspitarini, Bambang Teguh, dan Slamet, dan tiga swasta bernama Panca Wardhana, Sukarno, dan Sunarso.

Penyuapan tersebut diduga berhubungan dengan promosi dan mutasi jabatan dalam pengisian perangkat daerah di Kabupaten Klaten.

Atas perbuatannya, Sri dikenakan Pasal 12 ayat 1 huruf a atau b atau pasal 11 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.

Sementara Suramlan sebagai pemberi melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a dan b atau pasal 13 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kompas TV KPK Temukan Uang Rp 3 Miliar di Rumah Bupati Klaten
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Nasional
MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

Nasional
Paradoks Sejarah Bengkulu

Paradoks Sejarah Bengkulu

Nasional
Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Nasional
Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Nasional
Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Nasional
Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Nasional
Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Nasional
Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih berkat Doa PKS Sahabat Kami

Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih berkat Doa PKS Sahabat Kami

Nasional
Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Nasional
Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Nasional
KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

Nasional
Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Nasional
Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi 'Doorstop' Media...

Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi "Doorstop" Media...

Nasional
Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com