JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan dua tersangka dalam kasus dugaan suap promosi dan mutasi jabatan di Kabupaten Klaten.
Mereka adalah Bupati non-aktif Klaten Sri Hartini dan Kepala Seksi SMP Dinas Pendidikan Kabupaten Klaten, Suramlan.
Perpanjangan penahanan dilakukan selama empat puluh hari sejak tanggal 20 Januari 2016 hingga 28 Februari 2016.
"Hari ini penyidik melakukan perpanjangan tahanan selama 40 hari untuk tersangka SUL (Suramlan) dan SHT (Sri Hartini)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, melalui pesan singkat, Rabu (18/1/2017).
Bupati non-aktif Klaten Sri Hartini bersama tujuh orang lainnya ditangkap dalam operasi tangkap tangan KPK, pada Jumat (30/12/2016).
Dari delapan orang yang ditangkap, KPK hanya menetapkan dua orang sebagai tersangka, yaitu Sri dan Kepala Seksi SMP Dinas Pendidikan Kabupaten Klaten, Suramlan.
Sementara itu, enam orang lainnya dilepaskan usai diperiksa selama 1 x 24 jam.
Keenam orang itu terdiri dari tiga pegawai negeri sipil, yaitu Nina Puspitarini, Bambang Teguh, dan Slamet, dan tiga swasta bernama Panca Wardhana, Sukarno, dan Sunarso.
Penyuapan tersebut berhubungan dengan promosi dan mutasi jabatan dalam pengisian perangkat daerah di Kabupaten Klaten.
Atas perbuatannya, Sri dikenakan Pasal 12 ayat 1 huruf a atau b atau pasal 11 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.
Sementara, Suramlan sebagai pemberi melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a dan b atau pasal 13 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.