Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus E-KTP, KPK Jadwalkan Periksa Staf BPPT

Kompas.com - 25/01/2017, 11:36 WIB
Lutfy Mairizal Putra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemanggilan terhadap staf peneliti Pengembangan dan Rekayasa Pusat Teknologi Informasi dan Komunikasi, Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) Gembong Satrio Wibowanto.

Gembong akan dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus pengadaan KTP elektronik.

"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Ir (mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Irman)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Rabu (25/1/2017).

Selain Gembong, KPK juga menjadwalkan untuk memanggil sejumlah saksi lain. Antara lain, mantan Direktur Pengawasan Penyelenggaraan Keuangan Daerah Wilayah II Deputi Pengawasan Bidang Penyelenggaraan Keuangan Daerah Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BKPK), Ernadhi Sudarmanto.

KPK juga memanggil mantan Direktur Investigasi Badan Pemeriksan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Samono.

Ernadhi dan Samono diperiksa sebagai saksi untuk tersangka mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan, Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri Sugiharto.

Selain itu, KPK juga menjadwalkan memanggil Sugiharto. Ia diperiksa sebagai saksi untuk Irman.

Dalam kasus ini, KPK telah memeriksa 285 saksi untuk dua tersangka, Sugiharto dan Irman.

Selama tahun 2016, KPK telah menyita Rp 247 miliar dalam kasus tersebut. (Baca: Selama 2016, KPK Sita Uang Rp 247 Miliar Terkait Kasus E-KTP)

Uang itu terhimpun dalam bentuk uang tunai dan rekening yang didapat dari tiga mata uang berbeda. Rinciannya yakni Rp 206,95 miliar, 1.132 dollar Singapura dan 3.036.715,64 dollar AS.

Menurut Febri, sumber uang itu berasal dari individu dan korporasi. Namun, ia belum mendapatkan detail nama-nama tersebut.

Kompas TV KPK Akan Periksa Setya Novanto Selasa Besok
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com