JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap Bupati nonaktif Buton, Samsu Umar Abdul Saimun, Senin (23/1/2017).
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai tersangka," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Senin.
Samsu Umar telah dipanggil dua kali, namun selalu beralasan dan tidak memenuhi pemanggilan KPK.
Saat pemanggilan pertama, Samsu Umar melalui pengacaranya beralasan bahwa surat pemanggilan KPK baru tiba sehari sebelum waktu pemanggilan.
Sementara dalam pemanggilan kedua, Samsu melalui pengacaranya meminta agar dilakukan penjadwalan ulang, hingga selesai pilkada serentak pada Februari mendatang.
(Baca: Alasan Bupati Buton Tidak Penuhi Dua Kali Pemanggilan KPK)
Menurut Febri, permintaan tersebut ditolak oleh penyidik KPK.
Penetapan Samsu Umar sebagai tersangka terkait dugaan suap kepada mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar pada 2012. Samsu Umar telah mengajukan gugatan praperadilan atas penetapannya sebagai tersangka.
Samsu sebelumnya mengaku pernah memberikan uang Rp 1 miliar untuk Akil. Ketika uang itu diberikan, sekitar 2012, Akil masih menjabat hakim konstitusi.
Menurut Samsu, pemberian uang Rp 1 miliar itu berkaitan dengan sengketa Pilkada Buton yang bergulir di MK.
"Saya transfer ke CV Ratu Samagat, Rp 1 miliar," kata Samsu saat bersaksi dalam persidangan kasus dugaan suap, gratifikasi, dan pencucian uang terkait perkara di MK dengan terdakwa Akil Mochtar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (4/3/2014).
Saat ini, Akil sedang menjalani masa hukuman penjara seumur hidup karena menerima suap sembilan sengketa Pikada di MK pada 2011.