Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Denny Indrayana
Guru Besar Hukum Tata Negara

Advokat Utama INTEGRITY Law Firm; Guru Besar Hukum Tata Negara; Associate Director CILIS, Melbourne University Law School

Politik Berkuda, Hukum Keseimbangan, dan Peran Presiden Jokowi

Kompas.com - 19/01/2017, 17:31 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini
Editor Wisnubrata

Sehingga jika ada salah satu saja dari larangan itu yang dilanggar, maka ormas demikian dapat dibubarkan.

Namun, saya berpandangan pembubaran ormas sebaiknya dipikirkan matang-matang. Selain berpotensi melanggar kebebasan berorganisasi, dan bisa disalahgunakan oleh penguasa yang lalim. Saya lebih setuju jika yang dihukum bukan organisasinya, tetapi orang atau pelaku kejahatannya.

Jika ormasnya yang dibubarkan, maka pengurus dan anggotanya dapat dengan leluasa membuat ormas baru, mungkin dengan nama yang sedikit berubah.

Namun, jika tokoh dan anggotanya yang melakukan tindak pidana yang dimasukkan penjara, saya optimis sanksi hukum demikian akan lebih efektif.

Sebagai penutup pada bagian contoh ini, saya juga ingin mengulas lagi perdebatan terkait ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold) dan ambang batas keanggotaan di parlemen (parliamentary threshold).

Sebagaimana telah saya tuliskan dalam catatan kamisan minggu lalu, saya berpandangan meninggikan lagi ambang batas syarat presiden bukanlah pilihan. Tetapi meniadakannya sama sekali juga terlalu membebaskan.

Baca: Pertarungan Syarat Menjadi Presiden

Ingat, kata kuncinya adalah aturan dengan keseimbangan. Ambang batas tetap diperlukan tetapi dengan besaran yang proporsional.

Syarat pencalonan presiden yang sekarang minimal 25% perolehan suara nasional atau 20% perolehan kursi DPR ada baiknya diturunkan, agar membuka ruang bagi makin banyaknya calon presiden.

Sedangkan ambang batas syarat kursi di DPR yang sekarang 3,5% ada baiknya dinaikkan agar makin mendorong sistem bernegara kita menuju sistem kepartaian yang sederhana.

Peran Vital Presiden

Pada akhirnya, kemanakah arah politik legislasi hukum akan berjalan, apa ramuan hukum antara membatasi dan membebaskan itu akan sangat dipengaruhi oleh orang terkuat di republik: Sang Presiden.

Peran Jokowi sebagai negarawan dengan segala sumber daya dan mandat kepresidenan yang dimilikinya harus mampu dimaksimalkan untuk mengarahkan keseimbangan hukum.

Presiden harus menjadi Panglima Tertinggi di tengah hukum yang sekarang diombang-ambingkan antara banyak kepentingan politik, misalnya Pilgub Jakarta.

Ketika kebhinnekaan sedang dipertaruhkan, maka Presiden mesti berada di depan untuk menegaskan “NKRI Tanpa Koma”.

Ketika semua isu sensitif seperti agama, etnis, antikomunis, digelontorkan; maka Presiden harus berada di garda depan menentukan arah kebijakan hukum yang adil dan seimbang antara membebaskan dan membatasi.

Kepada yang anarkis tegakkan hukum setegas mungkin. Kepada yang kritis, berikan kebebasan untuk menyatakan pendapat tanpa perlu khawatir dipidana makarkan.

Pada akhirnya, Presiden berkewajiban menunjukkan hukum yang seimbang antara membebaskan dan membatasi adalah hukum yang memang tahu menempatkan diri sesuai kebutuhan masyarakatnya.

Meskipun, jangan lupa, hukum juga adalah hasil dialektika kebutuhan masyarakat itu sendiri. Atau, dalam proses legislasi, hukum adalah hasil deliberasi dari berbagai aspirasi masyarakat yang diperdebatkan oleh perwakilan politik di parlemen.

Bahkan, pada titik tertentu, ramuan hukum antara yang membebaskan dan membatasi itu mungkin tidak akan pernah menemukan adonannya yang pas dan seimbang.

Misalnya, dalam hal mengatur soal agama, maka ujung surat Al Kafirun menegaskan, “Bagimu agamamu, bagiku agamaku”. Justru, ayat itulah yang menjadi manifestasi dari puncak dialog keagamaan, yaitu dengan saling menjaga dan menghormati sebagai sesama insan manusia yang ber-Tuhan.

Keep on fighting for the better Indonesia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kelakuan SYL Minta Dibayarkan Lukisan Sujiwo Tejo Rp 200 Juta, Bawahan Kebingungan

Kelakuan SYL Minta Dibayarkan Lukisan Sujiwo Tejo Rp 200 Juta, Bawahan Kebingungan

Nasional
Gibran Siap Berlabuh ke Partai Politik, Golkar Disebut Paling Berpeluang

Gibran Siap Berlabuh ke Partai Politik, Golkar Disebut Paling Berpeluang

Nasional
PPDS Berbasis Rumah Sakit, Jurus Pemerintah Percepat Produksi Dokter Spesialis

PPDS Berbasis Rumah Sakit, Jurus Pemerintah Percepat Produksi Dokter Spesialis

Nasional
Polisi dari 4 Negara Kerja Sama demi Tangkap Gembong Narkoba Fredy Pratama

Polisi dari 4 Negara Kerja Sama demi Tangkap Gembong Narkoba Fredy Pratama

Nasional
Soal Peluang Duetkan Anies-Ahok, PDI-P: Masih Kami Cermati

Soal Peluang Duetkan Anies-Ahok, PDI-P: Masih Kami Cermati

Nasional
KPK Kembali Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, Singgung Jemput Paksa

KPK Kembali Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, Singgung Jemput Paksa

Nasional
Hamas Minta JK Turut Serta dalam Upaya Damai di Palestina

Hamas Minta JK Turut Serta dalam Upaya Damai di Palestina

Nasional
KPU Pertanyakan Klaim PPP Kehilangan 5.000 Suara di Sulsel

KPU Pertanyakan Klaim PPP Kehilangan 5.000 Suara di Sulsel

Nasional
KPU Bantah Dalil Sengketa Irman Gusman yang Ngotot Maju DPD

KPU Bantah Dalil Sengketa Irman Gusman yang Ngotot Maju DPD

Nasional
Kontak Senjata hingga Penyanderaan Pesawat, Rintangan Pemilu 2024 di Papua Tengah Terungkap di MK

Kontak Senjata hingga Penyanderaan Pesawat, Rintangan Pemilu 2024 di Papua Tengah Terungkap di MK

Nasional
Jaksa KPK Sebut Dana Rp 850 Juta dari SYL ke Nasdem untuk Keperluan Bacaleg

Jaksa KPK Sebut Dana Rp 850 Juta dari SYL ke Nasdem untuk Keperluan Bacaleg

Nasional
Nostalgia Ikut Pilpres 2024, Mahfud: Kenangan Indah

Nostalgia Ikut Pilpres 2024, Mahfud: Kenangan Indah

Nasional
Gibran Beri Sinyal Kabinet Bakal Banyak Diisi Kalangan Profesional

Gibran Beri Sinyal Kabinet Bakal Banyak Diisi Kalangan Profesional

Nasional
Menag Bertolak ke Saudi, Cek Persiapan Akhir Layanan Jemaah Haji

Menag Bertolak ke Saudi, Cek Persiapan Akhir Layanan Jemaah Haji

Nasional
Ide 'Presidential Club' Prabowo: Disambut Hangat Jokowi dan SBY, Dipertanyakan oleh PDI-P

Ide "Presidential Club" Prabowo: Disambut Hangat Jokowi dan SBY, Dipertanyakan oleh PDI-P

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com