PALMERAH, KOMPAS.com - Sepanjang hari Selasa (3/1/2017) perhatian pembaca Kompas.com banyak tertuju pada sidang lanjutan kasus penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama. Ada sejumlah berita menarik seputar keterangan para saksi di persidangan.
Di luar itu, berita penting lain yang pantas dicatat adalah soal keputusan pemerintah memblokir 11 situs yang dianggap menebar kebencian dan penjelasan Menteri Keuangan Sri Mulyani yang memutus semua hubungan kemitraan dengan JP Morgan Chase Bank.
Berikut lima berita kemarin yang baik untuk Anda ketahui.
1. Kenapa Sidang Ahok Tak Boleh Disiarkan Langsung?
Sidang lanjutan kasus penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama kembali digelar Selasa (3/1/2017). Dengan alasan keamanan, sidang yang sebelumnya berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, kali ini dipindah ke Gedung Auditorium Kementerian Pertanian di Jalan RM Harsono, Ragunan, Jakarta Selatan.
Agenda sidang adalah pemeriksaan saksi dari pihak jaksa penuntut umum (JPU). Sedianya ada enam orang saksi yang akan dihadirkan, namun hanya empat orang yang hadir.
Mereka adalah Ketua DPD FPI DKI Jakarta Novel Bamukmin, Ketua umum Koalisi Advokasi Rakyat Gus Joy, Sekretaris Dewan Syariah FPI Muchsin Alatas, dan Ketua Forum Anti Penistaan Agama (FUPA) Syamsu Hilal Chaniago.
Acara sidang yang berlangsung hingga sekitar pukul 19.00 tidak diperkenankan disiarkan langsung. Alasannya, untuk menghindari saksi lain mengetahui keterangan dari saksi yang tengah dimintai keterangan.
Selengkapnya kenapa sidang tidak diperkenankan disiarkan langsung baca di sini.
Baca juga:
Ahok Sindir Novel soal Kerja di Pizza Hut, tetapi Ditulis Fitsa Hats
Pengacara: Satu Saksi pada Sidang Ahok merupakan Pendukung Agus-Sylvi
Ini Sosok Saksi Pelapor yang Dihadirkan dalam Sidang Ahok Hari Ini
Perkembangan berita soal sidang Ahok ikuti dalam topik ini.
Pemerintah kembali memblokir 11 situs yang dianggap mengandung konten negatif.
Sebelas situs tersebut ialah:
1. voa-islam.com
2. nahimunkar.com
3. kiblat.net
4. bisyarah.com
5. dakwahtangerang.com
6. islampos.com
7. suaranews.com
8. izzamedia.com
9. gensyiah.com
10. muqawamah.com
11. abuzubair.net
Kementerian Komunikasi dan Informatika sudah meminta agar penyedia jasa layanan internet (internet service provider) untuk memblokir 11 situs tersebut sehingga tidak bisa diakses oleh masyarakat.