Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Fitsa Hats di Sidang Ahok hingga Gaji Rp 2 Miliar Rio Haryanto, Ini Lima Berita Kemarin yang Perlu Anda Tahu

Kompas.com - 04/01/2017, 05:56 WIB

PALMERAH, KOMPAS.com - Sepanjang hari Selasa (3/1/2017) perhatian pembaca Kompas.com banyak tertuju pada sidang lanjutan kasus penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama. Ada sejumlah berita menarik seputar keterangan para saksi di persidangan.

Di luar itu, berita penting lain yang pantas dicatat adalah soal keputusan pemerintah memblokir 11 situs yang dianggap menebar kebencian dan penjelasan Menteri Keuangan Sri Mulyani yang memutus semua hubungan kemitraan dengan JP Morgan Chase Bank.

Berikut lima berita kemarin yang baik untuk Anda ketahui.

1. Kenapa Sidang Ahok Tak Boleh Disiarkan Langsung?

Sidang lanjutan kasus penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama kembali digelar Selasa (3/1/2017). Dengan alasan keamanan, sidang yang sebelumnya berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, kali ini dipindah ke Gedung Auditorium Kementerian Pertanian di Jalan RM Harsono, Ragunan, Jakarta Selatan.

Agenda sidang adalah pemeriksaan saksi dari pihak jaksa penuntut umum (JPU). Sedianya ada enam orang saksi yang akan dihadirkan, namun hanya empat orang yang hadir.

Mereka adalah Ketua DPD FPI DKI Jakarta Novel Bamukmin, Ketua umum Koalisi Advokasi Rakyat Gus Joy, Sekretaris Dewan Syariah FPI Muchsin Alatas, dan Ketua Forum Anti Penistaan Agama (FUPA) Syamsu Hilal Chaniago.

Acara sidang yang berlangsung hingga sekitar pukul 19.00 tidak diperkenankan disiarkan langsung. Alasannya, untuk menghindari saksi lain mengetahui keterangan dari saksi yang tengah dimintai keterangan.

Selengkapnya kenapa sidang tidak diperkenankan disiarkan langsung baca di sini.

Baca juga:

Ahok Sindir Novel soal Kerja di Pizza Hut, tetapi Ditulis Fitsa Hats 
Pengacara: Satu Saksi pada Sidang Ahok merupakan Pendukung Agus-Sylvi
Ini Sosok Saksi Pelapor yang Dihadirkan dalam Sidang Ahok Hari Ini

Perkembangan berita soal sidang Ahok ikuti dalam topik ini.

Mashable Ilustrasi
2. Pemerintah Blokir 11 Situs yang Dianggap Tebarkan Fitnah dan Kebencian

Pemerintah kembali memblokir 11 situs yang dianggap mengandung konten negatif.

Sebelas situs tersebut ialah:
1. voa-islam.com
2. nahimunkar.com
3. kiblat.net
4. bisyarah.com
5. dakwahtangerang.com
6. islampos.com
7. suaranews.com
8. izzamedia.com
9. gensyiah.com
10. muqawamah.com
11. abuzubair.net

Kementerian Komunikasi dan Informatika sudah meminta agar penyedia jasa layanan internet (internet service provider) untuk memblokir 11 situs tersebut sehingga tidak bisa diakses oleh masyarakat.

"Sebelas situs yang diblokir ini merupakan hasil pantauan dari sekitar 200 situs maupun media online yang diyakini bermuatan negatif," kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Humas Kominfo Noor Iza, saat dihubungi, Selasa (3/12/2016).

Selengkapnya baca di sini.

Baca juga:
Kominfo Blokir 11 Situs yang Dinilai Berbau SARA

KOMPAS.com / KRISTIANTO PURNOMO Menteri Keuangan Sri Mulyani.
3. Penjelasan Sri Mulyani soal Pemutusan Hubungan dengan JP Morgan

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati buka suara seusai memutuskan semua hubungan kemitraan dengan JP Morgan Chase Bank.

Menurut Mulyani, kerja sama JP Morgan dinilai tidak menguntungkan pemerintah.

Seperti diketahui, dalam risetnya November 2016, lembaga keuangan tersebut menurunkan rekomendasi investasi di Indonesia dari overweight menjadi underweight.

Kemenkeu menganggap riset itu berpotensi menimbulkan kesalahpahaman yang dapat mengganggu ekonomi Indonesia yang sedang berjuang untuk tumbuh di tengah pelemahan ekonomi global.

Selengkapnya baca di sini.

Baca juga: 
Apa Riset JP Morgan Chase yang Bikin Kemenkeu Putuskan Hubungan?
Bos BEI Dukung Sri Mulyani Putuskan Kontrak dengan JP Morgan

Logo WhatsApp.
4. Jangan Kaget, iPhone dan Android Lawas Tak Bisa Pakai WhatsApp Lagi

Tahun berganti, WhatsApp pun membuktikan ucapannya. Pada awal 2017, layanan pesan singkat itu mulai menghentikan dukungannya untuk beberapa sistem operasi lawas.

Jadi pengguna perangkat berbasis iOS 6 atau versi di bawahnya jangan kaget jika tidak bisa lagi menggunakan WhatsApp.

Selain itu, ponsel berbasis Android 2.1, Android 2.2, dan Windows Phone 7 juga harus mencari alternatif baru pengganti layanan pesan singkat milik Facebook tersebut.

Meski begitu, sebagian besar pengguna tentunya tidak perlu khawatir akan penghentian dukungan ini. Pasalnya, keputusan tersebut hanya berlaku untuk perangkat yang sudah lawas atau bisa dikatakan kuno.

Selengkapnya baca di sini.

motorsport.com Nasib Rio Haryanto
5. Lima Bulan di F1, Rio Haryanto Digaji Rp 2 Miliar

Pebalap muda Indonesia, Rio Haryanto, dikabarkan mendapat bayaran sebesar 150.000 euro (sekitar Rp 2,1 miliar) saat berlaga pada Formula 1 2016.

Data ini dikeluarkan Business Book GP yang dikabarkan Sportune.fr dan dirilis Crash.net pada 30 Desember 2016.

Pendapatan pebalap 23 tahun ini jauh lebih kecil jika dibandingkan dengan gaji pebalap tim Mercedes asal Inggris, Lewis Hamilton.

Juara dunia tiga kali tersebut mendapatkan 32 juta euro atau sekitar Rp 452 miliar. Hamilton menjadi pebalap F1 dengan gaji terbesar pada 2016.

Selengkapnya baca di sini

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

Nasional
Surya Paloh Bakal Bertemu Prabowo Sore Ini, Nasdem Belum Ambil Keputusan

Surya Paloh Bakal Bertemu Prabowo Sore Ini, Nasdem Belum Ambil Keputusan

Nasional
Jalankan Amanah Donatur, Dompet Dhuafa Berbagi Parsel Ramadhan untuk Warga Palestina

Jalankan Amanah Donatur, Dompet Dhuafa Berbagi Parsel Ramadhan untuk Warga Palestina

Nasional
Wapres Sebut Target Penurunan 'Stunting' Akan Dievaluasi

Wapres Sebut Target Penurunan "Stunting" Akan Dievaluasi

Nasional
Persilakan Golkar Tampung Jokowi dan Gibran, PDI-P: Kami Bukan Partai Elektoral

Persilakan Golkar Tampung Jokowi dan Gibran, PDI-P: Kami Bukan Partai Elektoral

Nasional
Dana Pensiun Bukit Asam Targetkan 4 Langkah Penyehatan dan Penguatan pada 2024

Dana Pensiun Bukit Asam Targetkan 4 Langkah Penyehatan dan Penguatan pada 2024

Nasional
Di Depan Wiranto-Hendropriyono, Prabowo Minta Maaf Pernah Nakal: Bikin Repot Senior...

Di Depan Wiranto-Hendropriyono, Prabowo Minta Maaf Pernah Nakal: Bikin Repot Senior...

Nasional
Albertina Dilaporkan Wakil Ketua KPK, Ketua Dewas: Apa yang Salah? Ada Surat Tugas

Albertina Dilaporkan Wakil Ketua KPK, Ketua Dewas: Apa yang Salah? Ada Surat Tugas

Nasional
Polri Terbitkan Red Notice 2 Buron TPPO Bermodus Magang ke Jerman

Polri Terbitkan Red Notice 2 Buron TPPO Bermodus Magang ke Jerman

Nasional
Surya Paloh Bakal Temui Prabowo di Kertanegara, Nasdem: Menguatkan Sinyal Komunikasi

Surya Paloh Bakal Temui Prabowo di Kertanegara, Nasdem: Menguatkan Sinyal Komunikasi

Nasional
Temui Mensesneg Pratikno, Menpan-RB Anas Bahas Progres Skenario Pemindahan ASN ke IKN

Temui Mensesneg Pratikno, Menpan-RB Anas Bahas Progres Skenario Pemindahan ASN ke IKN

Nasional
Jokowi Teken Perpres, Wajibkan Pemda Bentuk Unit Perlindungan Perempuan dan Anak

Jokowi Teken Perpres, Wajibkan Pemda Bentuk Unit Perlindungan Perempuan dan Anak

Nasional
Politikus PPP Sebut Ada Kemungkinan Parpolnya Gabung Koalisi Prabowo-Gibran

Politikus PPP Sebut Ada Kemungkinan Parpolnya Gabung Koalisi Prabowo-Gibran

Nasional
Ini Status Perkawinan Prabowo dan Titiek Soeharto

Ini Status Perkawinan Prabowo dan Titiek Soeharto

Nasional
Bersikukuh Rampas Aset Rafael Alun, Jaksa KPK Ajukan Kasasi ke Mahkamah Agung

Bersikukuh Rampas Aset Rafael Alun, Jaksa KPK Ajukan Kasasi ke Mahkamah Agung

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com