JAKARTA, KOMPAS.com - Michael Bimo, orang yang melaporkan penulis buku "Jokowi Undercover" Bambang Tri Mulyono, diperiksa Bareskrim Polri, Selasa (3/12/2017) siang.
Bimo menjalani pemeriksaan sebagai saksi.
Pengacara Bimo, Lina Novita mengatakan, kliennya membawa sejumlah bukti dalam pemeriksaan itu.
"Ada yang perlu dilengkapi lagi, barang bukti, dan informasi apa saja. Dikroscek lagi oleh penyidik," ujar Lina, saat dihubungi, Selasa petang.
Barang bukti yang dibawa antara lain print out dari buku "Jokowi Undercover" dan video.
Lina mengatakan, video tersebut berisi pengakuan Bambang bahwa ia yang membuat buku tersebut beserta maksudnya.
(Baca: Polri Diminta Cermat soal Pasal dalam Kasus "Jokowi Undercover")
"Kemudian juga alamat pemesanan (buku) kami dapatkan di akun Facebook-nya itu," kata Lina.
Bambang menjual bukunya secara online melalui akun Facebook pribadinya bernama Bambang Tri.
Sebelumnya, polisi mengaku tak menemukan toko atau gerai buku yang menjual langsung buku itu.
Lina mengatakan, kliennya juga membeli buku itu langsung melalui Facebook.
"Setelah itu berbarengan dengan itu, temannya Bimo ketemu dan ngasih buku itu," kata Lina.
Selain memeriksa Bimo, penyidik sebelumnya telah meminta keterangan sejumlah ahli, mulai dari ahli pidana, ahli bahasa, hingga ahli sejarah.
(Baca: Polisi Sebut Buku "Jokowi Undercover" Disusun Tanpa Akurasi Data)
Bambang dianggap menyebar kebencian dengan buku yang dia tulis dan diskriminasi terhadap etnis dan ras tertentu.