Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Dugaan Fitnah Uang Baru Masuk Tahap Penyidikan

Kompas.com - 02/01/2017, 14:46 WIB
Fachri Fachrudin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Pol Agung Setya mengatakan, pihaknya telah memeriksa tiga saksi terkait kasus dugaan penyebaran fitnah atas pencetakan uang emisi tahun 2016.

"Tiga saksi sudah diperiksa," ujar Agung saat dihubungi, Senin (2/1/2017).

Namun, Agus tidak menjelaskan secara rinci mengenai identitas ketiga orang saksi tersebut. Agus mengatakan, status kasus ini pun sudah dinaikan menjadi penyidikan.

"Hari kamis (29/12/2016) sudah naik (statusnya)," kata dia.

(Baca: Polisi Melihat Kesamaan Modus Fitnah Uang Baru dengan "Rush Money")

Namun demikian, kata Agung, polisi belum menetapkan tersangka dalam kasus ini. Yang pasti, lanjut Agung, jajarannya telah melakukan penelusuran terhadap akun Facebook yang dilaporkan oleh Bank Indonesia dalam kasus ini.

"Kami sudah melakukan penyidikan akun Facebook," ujarnya.

Kasus dugaan fitnah ini sebelumnya dilaporkan oleh Bank Indonesia (BI) bersama Perum Peruri pada Rabu (28/12/2016).

Dalam laporannya, BI dan Perum Peruri menyampaikan, adanya salah satu akun Facebook yang menyebutkan bahwa percetakan uang baru tersebut dilaksanakan bukan oleh Peruri, melainkan oleh PT Pura Barutama.

BI dan Peruri menilai akun Facebook yang dilaporkan telah melanggar Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) dan Pasal 318 KUHAP tentang perbuatan fitnah.

Kompas TV BI: Mata Uang NKRI Mirip Negara Lain Itu Wajar
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com