JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang-Undang Pemilu Lukman Edy mengatakan, RUU Pemilu akan memuat pasal khusus tentang penggunaan media sosial dalam berkampanye.
Sebab, menurut Lukman, media sosial rentan digunakan untuk kampanye hitam.
"Harus ada pasal khusus yang memberi batasan bagi social media. Tidak boleh ada kampanye hitam," kata Lukman dalam suatu diskusi di kawasan Menteng, Jakarta, Kamis (29/12/2016).
Menurut Lukman, semua fraksi akan setuju terhadap pasal tersebut. Pansus, kata dia, akan menata sanksi yang akan diberikan kepada penyebar kampanye hitam.
"Kalau bagi saya mungkin sama seperti politik uang, artinya sanksi berat bagi timses atau caleg, capres yang menggunakan itu. Karena ini merusak," ujar Lukman.
Lukman menyebutkan, tidak hanya tim sukses ataupun peserta pemilu, masyarakat juga dapat dikenai sanksi akibat turut serta dalam kampanye hitam.
Masyarakat dapat dikenai UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
"Kami manfaatkan posisi pemerintah yang punya instrumen membatasi dan menanganinya," ucap Lukman.
RUU Pemilu saat ini sedang dalam pembahasan pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat. (Baca juga: RUU Pemilu Ditargetkan Selesai Akhir April 2017)
Adapun, tiga UU yang berlaku saat ini, yaitu UU Nomor 8/2012 tentang Pemilu Legislatif, UU 42/2008 tentang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, serta UU 15/2011 tentang Penyelenggara Pemilu akan dilebur menjadi satu untuk menyusun RUU Pemilu.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.