Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Revisi UU Terorisme, LPSK Soroti Poin-poin Ini sebagai Hak Korban

Kompas.com - 28/12/2016, 17:04 WIB
Nabilla Tashandra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyoroti sejumlah poin dalam revisi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Terorisme.

Poin itu terutama mengenai hak-hak korban terorisme.

Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai mengatakan, dalam pemberantasan terorisme, pemerintah cenderung terfokus pada penghukuman pelaku terorisme.

Sementara, hak korban masih minim diperjuangkan.

"Hak-hak korban ini sudah diakui, sebenarnya. Tapi ada hal-hal yang bersifat teknis yang masih harus diatur," ujar Semendawai, seusai merilis catatan akhir tahun LPSK, di Kantor LPSK, Jalan Raya Bogor, Jakarta Timur, Rabu (28/12/2016).

Ia menyebutkan, salah satu contohnya mengenai kompensasi. 

Menurut dia, perlu ada hukum acaranya.

Dengan demikian, ke depannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) di pengadilan tidak lagi ragu-ragu memperjuangkan kompensasi terhadap korban terorisme.

Selain itu, juga melalui penyederhanaan pemberian kompensasi. Misalnya, tak perlu melalui pengadilan.

"Cukup dinyatakan penggantian kerugian dengan skema tertentu yang sudah ditentukan pemerintah. Model asuransi atau kecelakaan lalu lintas kan sudah ada. Tanpa harus menunggu putusan (pengadilan)," kata dia.

Ketiga, mengenai pihak yang berwenang menyatakan bahwa seseorang merupakan korban tindak pidana terorisme.

Hal itu diperlukan agar jelas siapa saja yang berhak mendapatkan kompensasi.

"Tapi yang jadi masalah, adalah belum ada kepastian lembaga mana yang berwenang," kata Semendawai.

Menurut dia, pihak yang bisa diberi kewenangan adalah Kepolisian.

Sebab, mereka adalah pihak yang mengetahui persis siapa pelaku dan korban dari peristiwa terorisme.

Namun, selama ini Kepolisian terkadang masih tidak berani atau ragu-ragu dalam memberikan kererangan tersebut.

Padahal, keterangan itu sangat berguna bagi korban agar bisa mendapatkan layanan. Sebab, dalam kasus Bom Thamrin dan Bom Bali, misalnya, masih banyak korban yang hingga saat ini masih menunggu haknya.

"Ini perlu ada kejelasan. Dalam revisi juga perlu diwajibkan bahwa polisi bisa mengeluarkan surat keterangan tersebut," ujar dia.

Namun, ia meyakini revisi UU Terorisme akan mengakomodasi itu.

Beberapa anggota Dewan yang tergabung dalam panitia khusus (Pansus) Terorisme dinilainya sudah sangat memperhatikan kepentingan korban.

"Pansus juga pernah mengundang LPSK untuk menyampaikan masukan. Terakhir soal definisi terorisme karena masih simpang siur. Jangankan teroris, siapa korban terorisme saja masih simpang siur," papar Semendawai

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com