"Koordinasi kami dengan KPK sedang bagus sekali. Keterangan yang dibutuhkan terhadap anggota Polri selama ini dibantu karena ada join investigasi," kata Boy.
Boy memastikan bahwa tak ada niatan Polri untuk melindungi anggotanya.
Jika oknum tersebut bersalah, maka akan ditindak secara hukum.
"Jangan khawatir, Polri tidak akan melindungi orang-orang yang bersalah. Jika memang harus dihadapkan dengan berbagai risiko hukum, itu dipertanggungjawabkan secara individu," kata Boy.
Sementara itu, secara terpisah, saat dikonfirmasi, Juru Bicara KPK Febri Diansyah membenarkan bahwa KPK telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap 8 mantan pejabat kepolisian di Sumatera Selatan.
Pemeriksaan itu dijadwalkan pekan lalu, pada 20-22 Desember 2016.
Namun, menurut Wakil Ketua KPK Saut Situmorang, kedelapan polisi itu tak memenuhi panggilan KPK.
Dalam kasus ini, Yan diduga menjanjikan sebuah proyek di dinas pendidikan Banyuasin kepada pengusaha berinisial Zulfikar, yang merupakan direktur CV PP.
Sebagai imbalannya, Bupati Banyuasin ini disebut meminta Rp 1 miliar kepada Zulfikar. Dalam menjalankan aksinya, Yan Anton diduga dibantu oleh sejumlah bawahannya.
Pertama, Yan disebut menghubungi Rustami yang merupakan Kasubag Rumah Tangga di Pemda Banyuasin.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan