Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dilarang Masuk DPR Saat Aksi 2 Desember, Komisi III Desak Kapolda Metro Minta Maaf

Kompas.com - 16/12/2016, 21:29 WIB
Nabilla Tashandra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi III DPR mendesak Kapolda Metro Jaya Irjen Pol M Iriawan meminta maaf.

Hal itu terkait pelarangan anggota Dewan masuk ke dalam Kompleks Parlemen pada 2 Desember 2016 lalu, saat berlangsung aksi Bela Islam.

"Mendesak Kapolda Metro mintaa maaf kepada DPR RI atas pernyataan yang merendahkan institusi DPR sebagai lembaga tinggi negara," ujar Anggota Komisi III Muhammad Syafii, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (16/12/2016).

"Padahal DPR RI telah berperan aktif membantu Polri melaksanakan tugas pokok dan kewenangannya dalam melakukan pengamanan atas unjuk rasa yang terjadi," lanjut dia.

Pernyataan itu diungkapkan Syafii, bersama sejumlah anggota Komisi III yaitu Arsul Sani, Masinton Pasaribu, dan Dossy Iskandar dalam sebuah konferensi pers.

Poin-poin yang disampaikan merupakan hasil rapat internal komisi yang dilakukan Jumat siang.

Pelarangan tersebut, kata Syafii, dimuat dalam Majalah Tempo edisi Senin (16/12/2016).

Komisi menilai pelarangan itu adalah hal yang luar biasa. DPR sebagai lembaga tinggi negara memiliki protokoler sendiri.

"Anggota DPR dilarang masuk ke Gedung DPR, ini sesuatu yang menciderai penegakan hukum di negeri kita," kata dia.

Sementara itu, Masinton Pasaribu menuturkan, larangan itu berlebihan karena status keamanaan pada saat itu normal. 

"Kecuali kalau darurat sipil. Status keamanan pada saat itu normal. Hanya eskalasinya yang mengalami peningkatan," ujar Masinton.

Usai masa reses, Komisi III berencana memanggil Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian untuk mempertanyakan sejumlah hal, termasuk beberapa pernyataan pihak Kepolsian yang dianggap berlebihan.

Selain soal pelarangan anggota Dewan masuk ke Gedung DPR, Komisi III juga akan mempertanyakan mengenai pemanggilan Anggota DPR dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Eko Hendro Purnomo atau Eko Patrio oleh Bareskrim Polri.

Pemanggilan Eko terkait pemberitaan media online. Dalam berita itu, Eko menyebut pengungkapan bom Bekasi pada Sabtu (10/12/2016) merupakan pengalihan isu kasus dugaan penistaan agama yang menjerat Gubernur non-aktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

Masinton menilai, berkaitan dengan pemanggilan itu, pemahaman polisi terhadap tugas pokok dan fungsi DPR rendah.

Sebab, pemanggilan terhadap anggota DPR bisa dilakukan jika berkaitan dengan adanya tindak pidana khusus, seperti korupsi, narkotika dan terorisme.

Selain itu, perlu persetujuan presiden.

"Seharusnya yang dilakukan Polri adalah mendatangi DPR, dalam hal ini MKD untuk meminta klarifikasi terhadap Saudara Eko bukan tiba-tiba memberi undangan," kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

GASPOL! Hari Ini: Eks Ajudan Prabowo Siap Tempur di Jawa Tengah

GASPOL! Hari Ini: Eks Ajudan Prabowo Siap Tempur di Jawa Tengah

Nasional
Mengintip Kecanggihan Kapal Perang Perancis FREMM Bretagne D655 yang Bersandar di Jakarta

Mengintip Kecanggihan Kapal Perang Perancis FREMM Bretagne D655 yang Bersandar di Jakarta

Nasional
Selain Rakernas, PDI-P Buka Kemungkinan Tetapkan Sikap Politik terhadap Pemerintah Saat Kongres Partai

Selain Rakernas, PDI-P Buka Kemungkinan Tetapkan Sikap Politik terhadap Pemerintah Saat Kongres Partai

Nasional
Korban Dugaan Asusila Sempat Konfrontasi Ketua KPU saat Sidang DKPP

Korban Dugaan Asusila Sempat Konfrontasi Ketua KPU saat Sidang DKPP

Nasional
Covid-19 di Singapura Naik, Imunitas Warga RI Diyakini Kuat

Covid-19 di Singapura Naik, Imunitas Warga RI Diyakini Kuat

Nasional
WWF 2024 Jadi Komitmen dan Aksi Nyata Pertamina Kelola Keberlangsungan Air

WWF 2024 Jadi Komitmen dan Aksi Nyata Pertamina Kelola Keberlangsungan Air

Nasional
Menhub Targetkan Bandara VVIP IKN Beroperasi 1 Agustus 2024

Menhub Targetkan Bandara VVIP IKN Beroperasi 1 Agustus 2024

Nasional
Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Sempat Ditangani Psikolog saat Sidang

Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Sempat Ditangani Psikolog saat Sidang

Nasional
Polri: Kepolisian Thailand Akan Proses TPPU Istri Fredy Pratama

Polri: Kepolisian Thailand Akan Proses TPPU Istri Fredy Pratama

Nasional
Polri dan Kepolisian Thailand Sepakat Buru Gembong Narkoba Fredy Pratama

Polri dan Kepolisian Thailand Sepakat Buru Gembong Narkoba Fredy Pratama

Nasional
Lewat Ajudannya, SYL Minta Anak Buahnya di Kementan Sediakan Mobil Negara Dipakai Cucunya

Lewat Ajudannya, SYL Minta Anak Buahnya di Kementan Sediakan Mobil Negara Dipakai Cucunya

Nasional
KPK Duga Eks Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin Terima Fasilitas di Rutan Usai Bayar Pungli

KPK Duga Eks Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin Terima Fasilitas di Rutan Usai Bayar Pungli

Nasional
Desta Batal Hadir Sidang Perdana Dugaan Asusila Ketua KPU

Desta Batal Hadir Sidang Perdana Dugaan Asusila Ketua KPU

Nasional
Soal Lonjakan Kasus Covid-19 di Singapura, Kemenkes Sebut Skrining Ketat Tak Dilakukan Sementara Ini

Soal Lonjakan Kasus Covid-19 di Singapura, Kemenkes Sebut Skrining Ketat Tak Dilakukan Sementara Ini

Nasional
DKPP Akan Panggil Sekjen KPU soal Hasyim Asy'ari Pakai Fasilitas Jabatan untuk Goda PPLN

DKPP Akan Panggil Sekjen KPU soal Hasyim Asy'ari Pakai Fasilitas Jabatan untuk Goda PPLN

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com