JAKARTA, KOMPAS.com - Staf Khusus Presiden bidang Komunikasi Johan Budi mengatakan, pihaknya menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi yang menolak uji materi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak atau Tax Amnesty.
Sebab, keberadaan UU tersebut sangat penting untuk menggenjot pendapatan negara dari pajak.
Pada periode I, Tax Amnesty yang sudah ditutup ditutup pada 30 Oktober 2016, penerimaan uang tebusan mencapai Rp 97,2 triliun.
(baca: MK Tolak Seluruh Gugatan Uji Materi UU "Tax Amnesty")
Sementara deklarasi harta mencapai Rp 4.500 triliun dan repatriasi Rp 137 triliun.
"Keputusan tersebut adalah terbaik bagi bangsa dan masyarakat," kata Johan saat dihubungi, Rabu (14/12/2016).
Johan menambahkan, sejak awal pemerintah menghormati proses hukum di MK. Pemerintah menyerahkan sepenuhnya putusan kepada Majelis Hakim MK.
Mahkamah Konstitusi menolak seluruh permohonan uji materi atas UU Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak.
Ada empat permohonan uji materi terhadap UU tersebut. Mereka adalah Serikat Perjuangan Rakyat Indonesia, Yayasan Satu Keadilan, Dewan Pengurus Pusat Serikat Buruh Sejahtera Indonesia, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia, Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia dan seorang warga bernama Leni Indrawati.
Adapun empat perkara itu teregistrasi dengan nomor perkara 57/PUU-XIV/2016, 58/PUU-XIV/2016, 59/PUU-XIV/2016 dan 63/PUU-XIV/2016.
Sedangkan, pasal-pasal yang digugat dalam UU Pengampunan Pajak, yaitu Pasal 1 angkat 1 dan angka 7, Pasal 3 ayat (1) dan ayat (3), Pasal 4, Pasal 6, Pasal 11 ayat (2), (3), dan (5), Pasal 21 ayat (2), Pasal 22 dan Pasal 23 ayat (2).
“Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” ucap Ketua Majelis Sidang MK, Arief Hidayat di Gedung MK, Jakarta, Rabu.