JAKARTA, KOMPAS.com – Mahkamah Konstitusi menolak seluruh permohonan uji materi atas UU Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak atau Tax Amnesty.
Ada empat permohonan uji materi terhadap UU tersebut. Mereka adalah Serikat Perjuangan Rakyat Indonesia, Yayasan Satu Keadilan, Dewan Pengurus Pusat Serikat Buruh Sejahtera Indonesia, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia, Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia, dan seorang warga bernama Leni Indrawati.
Adapun empat perkara itu teregistrasi dengan nomor perkara 57/PUU-XIV/2016, 58/PUU-XIV/2016, 59/PUU-XIV/2016, dan 63/PUU-XIV/2016.
Sedangkan pasal-pasal yang digugat dalam UU Pengampunan Pajak, yaitu Pasal 1 angkat 1 dan angka 7, Pasal 3 ayat (1) dan ayat (3), Pasal 4, Pasal 6, Pasal 11 ayat (2), (3), dan (5), Pasal 21 ayat (2), Pasal 22, dan Pasal 23 ayat (2).
“Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” ucap Ketua Majelis Sidang MK, Arief Hidayat, di Gedung MK, Jakarta, Rabu (14/12/2016).
Para pemohon menyoal ketentuan dalam UU Pengampunan Pajak yang dinilai telah melukai rasa keadilan masyarakat.
UU tersebut dianggap telah membedakan kedudukan warga negara sebagai warga pembayar pajak dan warga yang tidak membayar pajak.
Menurut pemohon, UU tersebut juga dinilai memberikan keistimewaan kepada pihak yang tidak taat pajak berupa pembebasan sanksi administrasi, proses pemeriksaan, dan sanksi pidana.