JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meyakini bahwa suap yang diterima anggota DPRD DKI, Mohamad Sanusi dari Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land, Ariesman Widjaja, diketahui oleh Ketua Badan Legislasi Daerah DPRD DKI Jakarta, Mohamad Taufik.
Hal itu tercantum dalam surat tuntutan Jaksa KPK terhadap terdakwa M Sanusi yang dibacakan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (13/12/2016).
"Bahwa pada 4 Maret 2016, terdakwa berkomunikasi dengan M Taufik mengenai permintaan Ariesman Widjaja. Hal ini sesuai alat bukti dan petunjuk dalam komunikasi yang diputar di persidangan," ujar Jaksa KPK Ronald Worontika.
Menurut jaksa, berdasarkan fakta persidangan, Sanusi terbukti menerima suap sebesar Rp 2 miliar secara bertahap dari Ariesman Widjaja.
Jaksa berpendapat, suap tersebut diberikan dengan maksud agar M Sanusi membantu mempercepat pembahasan dan pengesahan Rancangan Perda tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta (RTRKSP).
Selain itu, suap diberikan agar Sanusi mengakomodir pasal-pasal sesuai keinginan Ariesman, selaku Presdir PT APL dan Direktur Utama PT Muara Wisesa Samudra.
Ariesman memiliki keinginan agar Sanusi menghilangkan pasal mengenai kontribusi tambahan yang dibebankan kepada perusahaan pengembang sebesar 15 persen.
Paling tidak, Ariesman menginginkan agar kontribusi tambahan yang diatur dalam peraturan gubernur, besarannya diatur dalam Perda.
Untuk memenuhi keinginan Ariesman, Sanusi meminta kepada Taufik untuk mengatur agar pasal kontribusi tambahan dimasukan dalam pasal penjelasan di Raperda dengan menggunakan konversi. Sanusi memberitahu bahwa Ariesman telah menjanjikan uang sebesar Rp 2,5 miliar.
Sanusi kemudian mengubah rumusan penjelasan Pasal 110 ayat 5 yang semula "cukup jelas" menjadi "tambahan konstribusi adalah kontribusi yang dapat diambil di awal dengan mengkonversi dari kontribusi (yang 5 persen), yang akan diatur dengan perjanjian kerja sama antara Gubernur dan pengembang".
Dalam persidangan, Sanusi mengaku berbohong pada Taufik.
Namun, Jaksa menolak memercayai keterangan Sanusi.
Jaksa memiliki bukti percakapan Sanusi danTaufik, di mana Sanusi meminta besaran tambahan kontribusi 15 persen dikonversi dari 5 persen.
Selain itu, menurut Jaksa, apa yang dikatakan Sanusi kepada Taufik, persis seperti yang diminta oleh Aeiesman Widjaja saat bertemu Sanusi di Kemang Village, Jakarta.
"Kata-kata Sanusi kepada Taufik sangat sesuai dengan kata-kata Ariesman. Maka keterangan terdakwa yang mengaku berbohong harus dikesampingkan," kata Jaksa Ronald.