Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Survei soal Kasus Ahok dan Rendahnya Pendidikan di Indonesia, Ini 5 Berita Kemarin yang Layak Disimak

Kompas.com - 09/12/2016, 05:53 WIB

PALMERAH, KOMPAS.com - Tidak ada isu pemberitaan khusus yang menonjol sepanjang hari Kamis. Topik pemberitaan dan popularitas berita tersebar secara sporadis dalam berbagai isu.

Salah satunya adalah riset yang dirilis oleh Saiful Mujani Research and Consulting yang mendapatkan bahwa 88,5 persen masyarakat Indonesia tidak tahu persis ucapan Ahok yang dianggap menista agama.

Pemberitaan lain yang menarik untuk dicermati adalah survei yang dirilis Program Penilaian Siswa Internasional (PISA)yang hasilnya diumumkan oleh Organisasi Kerja Sama Ekonomi dan Pembangunan (OECD). Hasilnya, Singapura berada di urutan teratas, sementara Indonesia di papan bawah.

Berikut lima berita kemarin yang layak Anda simak.

1. Survei: 88,5 Persen Masyarakat Tak Tahu Persis Ucapan Ahok yang Dianggap Menista Agama

Mayoritas masyarakat tidak tahu persis ucapan calon Gubernur DKI Jakarta petahana Basuki Tjahaja Purnama yang dianggap menista agama.

Demikian hasil survei Saiful Mujani Research and Consulting yang dirilis Kamis (8/12/2016).

Sebanyak 88,5 persen responden menjawab tidak tahu persis bagaimana ucapan Ahok di kepulauan seribu yang mengutip surat Al-Maidah ayat 51.

"Artinya kebanyakan masyarakat hanya mengetahui dari pemberitaan atau dari mulut ke mulut," kata Saiful Mujani saat merilis surveinya.

Sebanyak 45,2 persen responden menyatakan setuju Ahok sudah menistakan agama. Sebanyak 21,5 persen responden lainnya mengaku tidak setuju.

Adapun yang menjawab tidak tahu apakah Ahok telah menistakan agama atau tidak sebanyak 33,3 persen.

Selengkapnya baca di sini

Ira Rachmawati / Kompas.com / Banyuwangi Bupati Banyuwangi Abdullah Azwar Anas saat meninjau ujian nasional tingkat SMP Senin (9/5/2016)
2. Survei Pendidikan, Singapura Teratas, Indonesia di Papan bawah

Singapura menempati urutan teratas dalam survei pendidikan di 72 negara.

Survei PISA menguji kemampuan siswa usia 15 tahun di bidang sains, matematika, dan membaca.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Yakin Presidential Club Sudah Didengar Megawati, Gerindra: PDI-P Tidak Keberatan

Yakin Presidential Club Sudah Didengar Megawati, Gerindra: PDI-P Tidak Keberatan

Nasional
Taruna STIP Meninggal Dianiaya Senior, Menhub: Kami Sudah Lakukan Upaya Penegakan Hukum

Taruna STIP Meninggal Dianiaya Senior, Menhub: Kami Sudah Lakukan Upaya Penegakan Hukum

Nasional
Gejala Korupsisme Masyarakat

Gejala Korupsisme Masyarakat

Nasional
KPU Tak Bawa Bukti Noken pada Sidang Sengketa Pileg, MK: Masak Tidak Bisa?

KPU Tak Bawa Bukti Noken pada Sidang Sengketa Pileg, MK: Masak Tidak Bisa?

Nasional
PDI-P Mundur Jadi Pihak Terkait Perkara Pileg yang Diajukan PPP di Sumatera Barat

PDI-P Mundur Jadi Pihak Terkait Perkara Pileg yang Diajukan PPP di Sumatera Barat

Nasional
Distribusikan Bantuan Korban Longsor di Luwu Sulsel, TNI AU Kerahkan Helikopter Caracal dan Kopasgat

Distribusikan Bantuan Korban Longsor di Luwu Sulsel, TNI AU Kerahkan Helikopter Caracal dan Kopasgat

Nasional
Hakim MK Cecar Bawaslu Terkait Kemiripan Tanda Tangan Pemilih

Hakim MK Cecar Bawaslu Terkait Kemiripan Tanda Tangan Pemilih

Nasional
Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Nasional
MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

Nasional
Paradoks Sejarah Bengkulu

Paradoks Sejarah Bengkulu

Nasional
Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Nasional
Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Nasional
Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Nasional
Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Nasional
Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com