Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penjelasan Pemerintah Terkait Pentingnya Kolom Agama di KK dan KTP

Kompas.com - 07/12/2016, 09:40 WIB
Fachri Fachrudin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com – Kepala Biro Hukum Kemendagri Widodo Sigit Pujianto menyampaikan, kolom agama merupakan hal penting untuk dicantumkan dalam Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Menurut Widodo, keberadaan kolom agama berkorelasi dengan sejumlah administrasi.

"Seperti pernikahan, waris, kepemilikan atas kebendaan, masalah adopsi anak, dan urusan administrasi lainnya," ujar Widodo, saat memberikan keterangan dalam sidang uji materi terkait kolom agama yang digelar di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Selasa (6/12/2016).

Widodo menjadi perwakilan dari pemerintah selaku pembuat kebijakan dalam uji materi yang diajukan oleh peganut kepercayan, yakni Nggay Mehang, Tana, Pagar Demantara Sirait, Arnol Purba, dan Carlim.

Widodo melanjutkan, KTP sebagai identitas penduduk, karena itu di dalamnya mencantumkan elemen-elemen negara. Di antaranya, lambang garuda Pancasila, peta negara, termasuk juga agama.

Negara Indonesia sendiri mengakui mengakui keberagaman enam agama yang selama ini telah ada dan dipeluk oleh masyarakat Indonesia, yakni yakni Islam, Katolik, Protestan, Hindu, Budha, dan Khonghucu.

Meskipun demikian, negara juga tidak melupakan keyakinan yang tumbuh dan berkembang jauh sebelum enam agama yang kini diakui tersebut masuk ke wilayah nusantara.

Di sejumlah wilayah, keyakinan itu masih dipegang teguh oleh masyarakat setempat.

"Seperti Sunda Wiwitan yang dipeluk oleh masyarakat Sunda; dan di Kanekes, di Lebak, Banten, Sunda Wiwitan; aliran madrais juga dikenal sebagai agama Cigugur, dan ada beberapa penamaan lain di Cigugur, Kuningan, Jawa Barat," kata Widodo.

"Agama Buhun di Jawa Barat; Kejawen di Jawa Tengah dan Jawa Timurl; agama Parmalim, agama Asli Batak; agama Kaharingan di Kalimantan; kepercayaan Tonaas Walian di Minahasa Sulawesi Utara; Tolotang di Sulawesi Selatan; Wetu Telu di Lombok; Naurus di Pulau Seram di Provinsi Maluku; dan lain-lain," tutur Widodo, memaparkan.

Dia melanjutkan, agar tidak ada permasalahan yang muncul di kemudian hari terkait administrasi, maka dibuatlah ketentuan dikosongkannya kolom agama bagi mereka yang memiliki keyakinan di luar enam agama yang telah diakui oleh negara.

"Hal inilah yang melatarbelakangi lahirnya ketentuan tentang pengosongan kolom agama di KTP dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan," kata Widodo.

Terkait adanya uji materi tersebut, kata Widodo, pemerintah juga meminta agar Majelis Hakim MK dapat memberikan putusan yang seadil-adilnya sesuai dengan konstitusional yang berlaku.

Sebelumya, Nggay dan kawan-kawan mengajukan uji materi terhadap Pasal 61 ayat 1  dan ayat 2, serta Pasal 64 ayat 1 dan ayat 5 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan juncto Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (UU Administrasi Kependudukan).

Dalam petitumnya, Pemohon meminta majelis hakim MK Menyatakan Pasal 61 ayat 1 dan Pasal 64 ayat 1 UU Administrasi Kependudukan bertentangan dengan UUD 1945.

Oleh karena itu, pasal yang diuji tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai (conditionally constitutional) frasa "agama termasuk juga penghayat kepercayaan dan agama apa pun".

Dengan kata lain, kolom agama pada KK dan KTP dihapuskan.

(Baca juga: Penganut Kepercayaan Leluhur Dinilai Belum Menikmati Hak Konstitusional)

Alasan pemohon, pasal-pasal yang diuji itu tidak mengatur secara jelas dan logis. Sehingga menimbulkan penafsiran yang berbeda-beda dan melanggar hak-hak dasar yang dimiliki warga negara.

Adapun uji materi yang diajukan Nggay dan kawan-kawan ini teregistraasi di MK dengan nomor perkara 97/PUU-XIV/2016.

Kompas TV E-KTP Bisa Jadi Kunci Rumah
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Mendagri Serahkan Data Pemilih Potensial Pilkada 2024, Jumlahnya 207,1 Juta

Mendagri Serahkan Data Pemilih Potensial Pilkada 2024, Jumlahnya 207,1 Juta

Nasional
Hardiknas 2024, Fahira Idris: Perlu Lompatan Peningkatan Kualitas Pengajaran hingga Pemerataan Akses Pendidikan

Hardiknas 2024, Fahira Idris: Perlu Lompatan Peningkatan Kualitas Pengajaran hingga Pemerataan Akses Pendidikan

Nasional
Sadar PTUN Tak Bisa Batalkan Putusan MK, PDI-P: Tapi MPR Punya Sikap untuk Tidak Melantik Prabowo

Sadar PTUN Tak Bisa Batalkan Putusan MK, PDI-P: Tapi MPR Punya Sikap untuk Tidak Melantik Prabowo

Nasional
Surya Paloh Sungkan Minta Jatah Menteri meski Bersahabat dengan Prabowo

Surya Paloh Sungkan Minta Jatah Menteri meski Bersahabat dengan Prabowo

Nasional
Anies Respons Soal Ditawari Jadi Menteri di Kabinet Prabowo atau Tidak

Anies Respons Soal Ditawari Jadi Menteri di Kabinet Prabowo atau Tidak

Nasional
Ajukan Praperadilan Kasus TPPU, Panji Gumilang Minta Rekening dan Asetnya Dikembalikan

Ajukan Praperadilan Kasus TPPU, Panji Gumilang Minta Rekening dan Asetnya Dikembalikan

Nasional
KPU Bantah Tak Serius Ikuti Sidang Sengketa Pileg Usai Disentil Hakim MK: Agenda Kami Padat...

KPU Bantah Tak Serius Ikuti Sidang Sengketa Pileg Usai Disentil Hakim MK: Agenda Kami Padat...

Nasional
Sedih karena SYL Pakai Duit Kementan untuk Keperluan Keluarga, Surya Paloh: Saya Mampu Bayarin kalau Diminta

Sedih karena SYL Pakai Duit Kementan untuk Keperluan Keluarga, Surya Paloh: Saya Mampu Bayarin kalau Diminta

Nasional
Hari Tuna Sedunia, Kementerian KP Siap Dorong Kualitas, Jangkauan, dan Keberlanjutan Komoditas Tuna Indonesia

Hari Tuna Sedunia, Kementerian KP Siap Dorong Kualitas, Jangkauan, dan Keberlanjutan Komoditas Tuna Indonesia

Nasional
Sebut Suaranya Pindah ke PDI-P, PAN Minta Penghitungan Suara Ulang di Dapil Ogan Komering Ilir 6

Sebut Suaranya Pindah ke PDI-P, PAN Minta Penghitungan Suara Ulang di Dapil Ogan Komering Ilir 6

Nasional
Jokowi Teken UU Desa Terbaru, Kades Bisa Menjabat Hingga 16 Tahun

Jokowi Teken UU Desa Terbaru, Kades Bisa Menjabat Hingga 16 Tahun

Nasional
Soal Lebih Baik Nasdem Dalam Pemerintah atau Jadi Oposisi, Ini Jawaban Surya Paloh

Soal Lebih Baik Nasdem Dalam Pemerintah atau Jadi Oposisi, Ini Jawaban Surya Paloh

Nasional
Sentil Pihak yang Terlambat, MK: Kalau di Korea Utara, Ditembak Mati

Sentil Pihak yang Terlambat, MK: Kalau di Korea Utara, Ditembak Mati

Nasional
Giliran Ketua KPU Kena Tegur Hakim MK lantaran Izin Tinggalkan Sidang Sengketa Pileg

Giliran Ketua KPU Kena Tegur Hakim MK lantaran Izin Tinggalkan Sidang Sengketa Pileg

Nasional
Panji Gumilang Gugat Status Tersangka TPPU, Sebut Polisi Tak Penuhi 2 Alat Bukti

Panji Gumilang Gugat Status Tersangka TPPU, Sebut Polisi Tak Penuhi 2 Alat Bukti

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com