Pada kesempatan yang sama, Direktur Komunitas Konservasi Indonesia Warsi, Diki Kurniawan mengatakan, setiap masyarakat adat memiliki kearifan lokal dalam mengelola hutan adatnya.
Menurut Diki, masyarakat adat biasanya memiliki peraturan tidak tertulis yang mengatur wilayah hutan mana yang bisa dimanfaatkan dan mana yang dilindungi.
Peraturan tersebut bertujuan untuk menjaga kelestarian hutan karena kehidupan masyarakat adat sangat tergantung pada keberadaan hutan.
"Dari dulu masyarakat adat sudah mengatur wilyah adatnya sendori. Mana yang dilindungi mana yang bisa dimanfaatkan," ujar Diki.
Oleh sebab itu, kata Diki, jika Pemerintah ragu untuk menetapkan kawasan hutan adat karena masyarakat dinilai tidak mampu menjaga adalah alasan yang keliru.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.