JAKARTA, KOMPAS.com — Sejak 2005, masyarakat adat Ammatoa Kajang di Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan, berjuang agar pemerintah menetapkan kawasan hutan adat seluas 313,99 hektar.
Upaya tersebut mendapat titik terang setelah Pemerintah Kabupaten Bulukumba menerbitkan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pengakuan, Pengukuhan, dan Perlindungan Masyarakat Adat Ammatoa Kajang.
Kepala Pemerintahan Adat Ammatoa Kajang, Andi Buyung Labbiriya, mengatakan, perda tersebut menjadi salah satu syarat bagi masyarakat untuk mengajukan penetapan kawasan hutan adat.
Menurut Andi, sebagian kawasan hutan adat telah difungsikan sebagai hutan produksi.
Sementara itu, masyarakat Ammatoa Kajang sangat bergantung pada kelestarian hutan untuk bertahan hidup.
Oleh sebab itu, masyarakat terus berupaya untuk mengajukan penetapan kawasan hutan adat kepada pemerintah.
"Perda ini menjadi dasar untuk mengajukan agar hutan produksi di Bulukumba dikembalikan sebagai hutan adat. Kami perjuangkan ini dari tahun 2005," ujar Andi Buyung dalam sebuah diskusi bertajuk "Masyarakat Hukum Adat Menagih Janji Penetapan Hutan Adat" di Jalan Veteran I, Jakarta Pusat, Senin (5/12/2016).
Pada 5 Oktober 2015, masyarakat Ammatoa Kajang mendaftarkan permohonan penetapan kawasan hutan adat ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Andi Buyung melampirkan sekurang-kurangya tiga dokumen, yakni surat pernyataan permohonan penetapan hutan adat, Peraturan Daerah tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat, serta peta wilayah dan hutan adat mereka.
Warga Ammatoa Kajang juga sudah melewati proses verifikasi dan validasi oleh KLHK. Dengan demikian, seluruh persyaratan yang tercantum dalam Peraturan Menteri LHK No 32 Tahun 2015 tentang Hutan Hak sudah terpenuhi.
Namun, hingga saat ini, KLHK belum juga mengeluarkan penetapan kawasan hutan adat. "Sebagai prasyarat, masyarakat adat harus diakui dulu oleh pemda. Semua sudah terpenuhi, tinggal menunggu surat penetapan dari pusat agar kami bisa membuat peraturan di desa kami untuk menjaga hutan adat tetap lestari," kata Andi Buyung.
Andi Buyung mengaku heran mengapa hingga kini pemerintah belum juga menerbitkan ketetapan hutan adat.
Menurut Andi, saat mengunjungi desanya, Menteri LHK Siti Nurbaya pernah menyampaikan bahwa proses pengajuan penetapan kawasan Ammatoa Kajang sudah selesai.
"Hutan adat Ammatoa telah dikunjungi Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, tetapi masih belum juga ditetapkan. Saya merasa tidak ada lagi alasan untuk penundaan penetapan. Kalaupun ada penundaan, harus ada alasan yang jelas," ucap Andi Buyung.
Berakibat buruk