Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rawan Penyalahgunaan Wewenang, Pasal Makar dalam KUHP Perlu Direvisi

Kompas.com - 05/12/2016, 21:25 WIB
Dimas Jarot Bayu

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Eksekutif Imparsial, Al Araf menilai, pasal makar yang termaktub dalam KUHP rawan disalahgunakan oleh penguasa.

Sebab, penafsiran makar dalam pasal tersebut dinilai kurang jelas. Alhasil, kata Araf, penegak hukum dapat bersifat subyektif ketika menjerat seseorang menggunakan pasal makar.

"Pasal-pasal makar dalam KUHP tersebut memang pasal-pasal "karet", tetapi secara normatif dia masih berlaku. Oleh karena itu penafsiran atas pasal tersebut menjadi sangat luas," ujar Araf usai konferensi pers di Kantor Imparsial, Jakarta, Senin (5/12/2016).

Guna menghindari penyalahgunaan tersebut, Araf meminta pemerintah bersama DPR merevisi pasal tersebut di KUHP.

(Baca: Penegak Hukum Diminta Tak Sembarangan Terapkan Pasal Makar)

"Di masa mendatang untuk menghindari ruang-ruang penyalahgunaan kekuasaan, pemerintah harus merevisi pasal-pasal karet, termasuk makar melalui revisi KUHP," kata Araf.

Hal senada disampaikan Peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK), Miko S Ginting. Miko mengatakan, revisi pasal makar dalam KUHP harus dilakukan.

Menurut Miko, revisi pasal makar perlu dilakukan agar tidak terdapat celah kriminalisasi menggunakan pasal makar.

"Jika tidak (direvisi), ketentuan ini akan menjadi ketentuan karet yang dapat menjadi alas bagi seseorang dikriminalkan," ucap Miko.

Dalam revisi tersebut, Miko meminta proses pembahasan dilakukan secara jelas dan ketat. Ini dilakukan agar penafsiran terhadap pasal makar menjadi jelas.

Sehingga, penegak hukum dapat bekerja secara objektif dalam menjerat seseorang melalui pasal makar.

"Dalam situasi demokratisasi hukum, seharusnya prinsip yang diterapkan adalah prinsip lex certa (jelas) dan lex stricta (ketat). Dalam hukum sebisa mungkin celah "ketentuan karet" ditutup," kata Miko.

(Baca: Tersangka Dianggap Tak Mungkin Makar lantaran Sepuh, Ini Tanggapan Kapolri)

Sebelumnya, penyidik Polri menangkap 11 orang sebelum pelaksanaan aksi doa bersama, Jumat (2/12/2016) lalu.

Tujuh orang dari mereka ditangkap atas dugaan permufakatan makar. Sementara, empat lainnya ditangkap karena ujaran kebenciaan dan penghasutan.

Ketujuh orang itu adalah Kivlan Zein, Adityawarman, Ratna Sarumpaet, Firza Huzein, Eko, Alvin Indra, dan Rachmawati Soekarnoputri. Mereka disangka melanggar Pasal 107 jo Pasal 110 jo Pasal 87 KUHP. 

Kompas TV Kapolri: Tersangka Makar Akan Memanfaatkan Kegiatan 2 Desember
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Minimalisasi Risiko Bencana Alam, DMC Dompet Dhuafa dan BNPB Tanam 1.220 Bibit Pohon di Bandung Barat

Minimalisasi Risiko Bencana Alam, DMC Dompet Dhuafa dan BNPB Tanam 1.220 Bibit Pohon di Bandung Barat

Nasional
Syaikhu Sebut Koalisi atau Oposisi Itu Kewenangan Majelis Syuro PKS

Syaikhu Sebut Koalisi atau Oposisi Itu Kewenangan Majelis Syuro PKS

Nasional
Jokowi Tak Lagi Dianggap Kader, PDI-P: Loyalitas Sangat Penting

Jokowi Tak Lagi Dianggap Kader, PDI-P: Loyalitas Sangat Penting

Nasional
PPP Buka Peluang Usung Sandiaga Jadi Cagub DKI

PPP Buka Peluang Usung Sandiaga Jadi Cagub DKI

Nasional
Soal Jokowi dan PDI-P, Joman: Jangan karena Beda Pilihan, lalu Dianggap Berkhianat

Soal Jokowi dan PDI-P, Joman: Jangan karena Beda Pilihan, lalu Dianggap Berkhianat

Nasional
Surya Paloh Buka Peluang Nasdem Usung Anies pada Pilkada DKI

Surya Paloh Buka Peluang Nasdem Usung Anies pada Pilkada DKI

Nasional
Dukung Prabowo-Gibran, Surya Paloh Sebut Nasdem Belum Dapat Tawaran Menteri

Dukung Prabowo-Gibran, Surya Paloh Sebut Nasdem Belum Dapat Tawaran Menteri

Nasional
PKS: Pak Anies Sudah Jadi Tokoh Nasional, Kasih Kesempatan Beliau Mengantarkan Kader Kami Jadi Gubernur DKI

PKS: Pak Anies Sudah Jadi Tokoh Nasional, Kasih Kesempatan Beliau Mengantarkan Kader Kami Jadi Gubernur DKI

Nasional
Soal Bertemu Prabowo, Sekjen PKS: Tunggu Saja, Nanti Juga Kebagian

Soal Bertemu Prabowo, Sekjen PKS: Tunggu Saja, Nanti Juga Kebagian

Nasional
Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

Nasional
Joman: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

Joman: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

Nasional
Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Nasional
5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

Nasional
Deretan Mobil Mewah yang Disita dalam Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Deretan Mobil Mewah yang Disita dalam Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Nasional
[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com