JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Eksekutif Imparsial, Al Araf menilai, pasal makar yang termaktub dalam KUHP rawan disalahgunakan oleh penguasa.
Sebab, penafsiran makar dalam pasal tersebut dinilai kurang jelas. Alhasil, kata Araf, penegak hukum dapat bersifat subyektif ketika menjerat seseorang menggunakan pasal makar.
"Pasal-pasal makar dalam KUHP tersebut memang pasal-pasal "karet", tetapi secara normatif dia masih berlaku. Oleh karena itu penafsiran atas pasal tersebut menjadi sangat luas," ujar Araf usai konferensi pers di Kantor Imparsial, Jakarta, Senin (5/12/2016).
Guna menghindari penyalahgunaan tersebut, Araf meminta pemerintah bersama DPR merevisi pasal tersebut di KUHP.
(Baca: Penegak Hukum Diminta Tak Sembarangan Terapkan Pasal Makar)
"Di masa mendatang untuk menghindari ruang-ruang penyalahgunaan kekuasaan, pemerintah harus merevisi pasal-pasal karet, termasuk makar melalui revisi KUHP," kata Araf.
Hal senada disampaikan Peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK), Miko S Ginting. Miko mengatakan, revisi pasal makar dalam KUHP harus dilakukan.
Menurut Miko, revisi pasal makar perlu dilakukan agar tidak terdapat celah kriminalisasi menggunakan pasal makar.
"Jika tidak (direvisi), ketentuan ini akan menjadi ketentuan karet yang dapat menjadi alas bagi seseorang dikriminalkan," ucap Miko.
Dalam revisi tersebut, Miko meminta proses pembahasan dilakukan secara jelas dan ketat. Ini dilakukan agar penafsiran terhadap pasal makar menjadi jelas.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.